Example 728x250
Nasional

Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Pimpinan KPK, Pelantikan Ketua Dewan Pertahanan Nasional serta Gubernur Kalsel

47
×

Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Pimpinan KPK, Pelantikan Ketua Dewan Pertahanan Nasional serta Gubernur Kalsel

Sebarkan artikel ini
1000871905

Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029, Pelantikan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional serta Gubernur Kalimantan Selatan sisa masa jabatan 2021-2024, bertempat di Istana Negara, Jakarta,  Senin (16/12/2024).

Adapun kelima pimpinan KPK yang dilantik adalah Setyo Budiyanto sebagai ketua, serta Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono sebagai wakil ketua merangkap anggota. Sementara itu, Dewan Pengawas KPK yang dilantik antara lain Gusrizal sebagai ketua, serta Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Sumpeno, dan Wisnu Baroto sebagai anggota.

Presiden Prabowo Subianto juga resmi mengangkat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional dan melantik Muhidin sebagai Gubernur Kalimantan Selatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-2024.

Turut hadir pada acara tersebut diantaranya, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.