Example 728x250
Terkini

Kasus Penyelundupan 9 Ton Balok Timah Ungkap Keterlibatan Oknum Aparat dan Bos Tambang

131
×

Kasus Penyelundupan 9 Ton Balok Timah Ungkap Keterlibatan Oknum Aparat dan Bos Tambang

Sebarkan artikel ini
IMG 20241217 WA0062 1

PANGKALPINANG – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus penangkapan truk bermuatan balok timah ilegal seberat 9 ton di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (15/12/2024). Dugaan keterlibatan tiga oknum aparat dari dua institusi berbeda serta dua bos tambang besar menjadi sorotan utama dalam jaringan penyelundupan ini. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa skema ini bukan tindakan baru, melainkan bagian dari praktik terstruktur dan sistematis yang telah berlangsung lama. Selasa (17/12/2024)

Dari sumber jejaring media KBO Babel, tiga oknum aparat dengan inisial Cu, Ek, dan Ad diduga terlibat aktif dalam praktik penyelundupan ini. Di sisi lain, dua bos tambang berinisial Ar Ac dan Ag Kerabut disebut turut menjadi aktor utama di balik operasi ilegal tersebut.

IMG 20241217 WA0060“Lebih dari tiga oknum aparat diduga terlibat. Mereka sudah dikenal lama dalam lingkaran tambang timah ilegal di Bangka Belitung. Pola kerjanya sebenarnya sudah dipahami oleh para pemain dan aparat penegak hukum,” ungkap sumber tersebut.

Menurut informasi, Ag dikendalikan oleh oknum aparat berinisial Ek dan Ad, sedangkan bos tambang lainnya, Ar Ac, dikendalikan oleh Cu. Hal ini mengindikasikan adanya hubungan hierarkis antara aktor di lapangan dan pihak yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.

Modus Operasi: Skema Terorganisir
Penangkapan dilakukan saat satu dari tiga truk yang menjadi bagian dari skema penyelundupan berhasil dicegat oleh Tim Krimsus dan Polres Bangka Barat. Truk tersebut diketahui berangkat dengan tujuan Jakarta, melalui rute Pelabuhan Tanjung Api-Api, Palembang, Lampung, hingga tiba di ibu kota.

“Informasi di lapangan menyebutkan bahwa sebenarnya ada tiga truk yang beroperasi malam itu. Namun, hanya satu yang berhasil ditangkap di Pelabuhan Tanjung Kalian. Balok timah ini diduga berasal dari dua lokasi peleburan ilegal yang selama ini beroperasi diam-diam,” ujar sumber.

IMG 20241217 WA0059Lokasi pertama berada di area belakang Hotel Aston Pangkalan Baru, sebuah lokasi yang tersembunyi di hutan atas bukit dan diduga dikelola oleh oknum Cu. Sementara lokasi kedua berada di kawasan Pal 9, Kecamatan Merawang.

Lebih lanjut, modus yang digunakan untuk mengelabui petugas terbilang canggih. Truk berwarna kuning dengan nomor polisi BN 8382 QC membawa balok timah yang disembunyikan di dalam puluhan fiber berisi es batu. Selain itu, petugas juga menemukan ratusan keping balok timah lainnya yang dikemas rapi dalam karung di 14 fiber besar. Hal ini memperlihatkan betapa terorganisir dan sistematisnya operasi penyelundupan tersebut.

Konsekuensi Hukum Mengancam
Jika keterlibatan oknum aparat dan bos tambang ini terbukti, maka konsekuensi hukum yang dihadapi tidak main-main. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pihak yang melakukan penambangan, pengangkutan, atau penyelundupan mineral tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman pidana. Pasal 161 UU Minerba menyebutkan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Kombes Pol Jojo Sutarjo selaku Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk memverifikasi keterlibatan aparat dan pihak lainnya.

“Kami masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan oknum aparat dan pihak yang disebutkan. Jika terbukti, tentu akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya singkat.

IMG 20241217 WA0061Bagi oknum aparat berseragam, keterlibatan dalam kejahatan ekonomi seperti ini tidak hanya berujung pada sanksi pidana. Pelanggaran kode etik profesi Polri dan TNI dapat berakibat pemecatan tidak hormat serta pidana umum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ujian Serius bagi Aparat Penegak Hukum
Kasus penyelundupan ini menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum di Bangka Belitung. Integritas aparat diuji ketika oknum yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga menjadi bagian dari jaringan kriminal. Penegakan hukum yang lemah akan memperparah kerusakan ekonomi dan ekosistem tambang di Bangka Belitung.

“Tanpa penindakan tegas, kasus seperti ini akan terus berulang. Negara mengalami kerugian besar, sementara masyarakat lokal terus terdampak oleh praktik tambang ilegal,” pungkas sumber.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan namanya masih dalam proses konfirmasi lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum yang adil, transparan, dan tegas adalah satu-satunya cara untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.Analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.