Example 728x250
HukumJabarKriminalTerkini

Ketua DPC PWRI Soroti Oknum Inspektur Daerah Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Sekaligus Kakak Ipar Bupati Bersama Sekretarisnya Yang Memblokir WA Miliknya Karena Diduga Banyak Masalah!!!

916
×

Ketua DPC PWRI Soroti Oknum Inspektur Daerah Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Sekaligus Kakak Ipar Bupati Bersama Sekretarisnya Yang Memblokir WA Miliknya Karena Diduga Banyak Masalah!!!

Sebarkan artikel ini
IMG 20241217 WA0026 3

Analisnews.co.id, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Salah satu perilaku kurang baik dari sebagian oknum pejabat sampai aparat di negeri ini adalah memblokir nomor kontak dari warganya. Apalagi hal tersebut dilakukan dirinya terhadap seorang wartawan yang ingin melakukan konfirmasi. Tujuan utama dari pemblokiran itu tidak lain adalah agar orang yang diblokir nya tersebut tidak dapat menghubunginya lagi di kemudian hari. Hal tersebut dilakukan kerena pihaknya enggan atau menghindar dari beberapa pertanyaan warganya yang ingin menyampaikan aspirasi, mengeluhkan sesuatu masalah, terlebih seorang wartawan yang ingin mempertanyakan kinerja oknum pejabat yang memblokir tersebut dan lain-lain, sehingga dirinya merasa terganggu dan memandang perlu menjauhkan diri dari orang yang di blokir tersebut.

Baca juga link berita sebelumnya dibawah ini;

Seperti yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, oknum Inspektur Daerah Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya atas nama Agus Bakhtiar yang diketahui sebagai Kakak Ipar Bupati Tasikmalaya bersama Sekretarisnya atas nama Zalkaf Drasma memblokir WhatsApp Wartawan tanpa alasan jelas. Hal tersebut diduga kuat karena banyak masalah dan sehingga alergi terhadap awak media yang ingin melakukan konfirmasi terhadap dirinya sebagai pejabat utama Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya sebagai salah satu lembaga yang merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang mengaku sangat prihatin dengan sikap dan perilaku oknum Inspektur Daerah Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya bersama Sekretarisnya yang telah memblokir nomor kontak dirinya tanpa alasan yang tegas. Chandra pun menduga hal tersebut dilakukan karena pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya banyak masalah sehingga alergi terhadap awak media yang ingin melakukan konfirmasi terhadap pihaknya.

Saya sangat prihatin dengan sikap dan perilaku oknum pejabat sampai dengan oknum aparat yang masih saja ada yang sering mengambil jalan pintas untuk memblokir kontak telephone atau whatsapp warganya sampai dengan pihak wartawan yang hendak mempertanyakan sesuatu, baik itu tentang penyampaian aspirasi, mengeluhkan suatu masalah atau yang hendak mempertanyakan tentang kinerja pihaknya. Seperti yang dilakukan oleh oknum Inspektur Daerah Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya atas nama Agus Bakhtiar yang diketahui sebagai Kakak Ipar Bupati Tasikmalaya bersama Sekretarisnya atas nama Zalkaf Drasma yang telah memblokir Whatsapp Wartawan salah satunya WhatsApp saya sendiri. Perilaku mereka tersebut patut diduga bahwa mereka banyak masalah dan menghindar dari sejumlah pertanyaan wartawan“, ucapnya.

IMG 20241217 WA0027 1

Chandra pun mengatakan, bahwa seluruh perangkat penyelenggara pemerintahan, seperti ASN dan birokrat, anggota DPR, aparat penegak hukum, TNI-Polri, ataupun instansi yang terkait lainnya tidak sepantasnya melakukan pemblokiran terhadap nomor warga apalagi seorang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi, ataupun menyampaikan suatu informasi. Karena sejatinya seorang wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Contohnya mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik. Selain itu, Wartawan pun sangat berkaitan dengan Pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Seluruh perangkat penyelenggara pemerintahan, seperti ASN dan birokrat, anggota DPR, aparat penegak hukum, TNI-Polri, ataupun instansi yang terkait lainnya tidak sepantasnya melakukan pemblokiran terhadap nomor warga apalagi seorang wartawan yang hendak melakukan konfirmasi, ataupun menyampaikan suatu informasi. Karena sejatinya seorang wartawan menurut Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Contohnya mencari, memperoleh, mengolah, serta menyampaikan informasi atau berita kepada publik. Wartawan juga selalu berkaitan dengan jurnalisme, atau pekerjaan mengumpulkan dan menulis berita di media massa cetak atau elektronik. Jadi, wartawan dan jurnalistik atau jurnalisme sangat erat kaitannya. Selain itu, wartawan juga berhubungan dengan Pers menurut UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 1 ayat (1), Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia“, paparnya.

Selain itu, orang yang memiliki darah campuran Sunda dan Batak ini menegaskan, jika ada oknum pejabat ataupun aparat yang masih dengan sengaja melakukan pemblokiran terhadap nomor telephone ataupun whatsapp seorang wartawan, hal tersebut sama halnya melanggar Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan atau proporsional, dan cara sederhana.

Jika ada oknum pejabat ataupun aparat yang masih dengan sengaja melakukan pemblokiran terhadap nomor telephone ataupun whatsapp seorang wartawan, hal tersebut sama halnya melanggar Undang-Undang RI nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yaitu pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kedua, untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Selain itu hal tersebut pun melanggar Undang-undang RI nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi, kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan atau proporsional, dan cara sederhana“, tegasnya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya mengatakan, prilaku oknum Inspektur Daerah Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya bersama Sekretarisnya tersebut diatas, diduga kuat Inspektur Daerah Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya bersama Sekretarisnya melanggar sekaligus kakangi Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas Dan Fungsi Inspektorat yakni Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah. Dalam Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya tersebut diatas disebutkan dalam BAB II
SUSUNAN ORGANISASI DAN RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI pasal 3 bagian ke 2 yaitu, Rincian Tugas Unit dan Fungsi :

(1) Inspektur mempunyai tugas memimpin, mengatur, membina, mengoordinasikan, mengendalikan pelaksanaan tugas Inspektorat yang meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah serta pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan Desa.

(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur mempunyai fungsi :

a. penyelenggaraan perumusan perencanaan kinerja, program, kegiatan dan anggaran Inspektorat;

b. penyelenggaraan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;

c. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;

d. penyelenggaraan pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;

e. penyelenggaraan urusan kesekretariatan;

f. penyelenggaraan penetapan rujukan kepada Inspektur Pembantu I, II, III dan IV sebagai koordinator berdasarkan wilayah kerja/penanggung jawab dalam pelaksanaan pengawasan;

g. penyelenggaraan kegiatan pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan Pemerintahan dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah;

h. penyelenggaraan pelaksanaan pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan urusan Pemerintahan Desa;

i. penyusunan hasil pengawasan dan inventarisasi serta pemutakhiran data hasil pengawasan;

j. penyelenggaraan monitoring kepatuhan penyampaian LHKASN dan LHKPN;

k. penyelenggaraan verifikasi dan klarifikasi LHKASN;

l. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;

m. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas;

n. pengelolaan, pengamanan dan pelayanan Informasi Publik;

o. penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;

p. penyelenggaraan tugas lain yang terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sampainya pemberitaan ini diterbitkan, diharap kepada Bupati Kabupaten Tasikmalaya agar lebih tegas dan segera memberikan teguran terhadap Inspektur Daerah Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya atas nama Agus Bakhtiar tanpa panda bulu meskipun Inspektur tersebut adalah keluarga dirinya sendiri. Karena didalam pemerintahan harus netral dan independen tanpa adanya unsur Nepotisme atau lebih mementingkan keluarga sendiri. (Tim/Red).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.