Example 728x250
BeritaHukumJatengKriminalNasionalTerkini

Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Muara Sungai Ginting, Polisi Lakukan Penyelidikan

83
×

Jenazah Tanpa Identitas Ditemukan di Muara Sungai Ginting, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Kiriman Instagram Diskon Hari Batik Nasional Kolase Krem Hitam 20241218 101658 0000

analisnews.com – Pati || Warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, digemparkan dengan penemuan jenazah tanpa identitas di Muara Sungai Ginting, Dukuhseti, Kabupaten Pati, pada Selasa dini hari (17/12/2024). Jenazah tersebut diketahui berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia sekitar 30 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M. Alfan Armin, menjelaskan kronologi penemuan jenazah tersebut. Sekitar pukul 00.15 WIB, seorang pencari ikan melaporkan adanya tubuh mengapung di sekitar 1 kilometer sebelah timur muara, tepatnya di perairan Laut Jawa. Saat itu, kondisi hujan deras dan air laut sedang pasang.

“Ketua RT bersama warga sekitar segera menuju lokasi dan menggunakan lampu sorot untuk memastikan laporan tersebut. Setelah diperiksa, mereka menemukan sesosok jenazah dalam posisi tengkurap terapung di perairan,” jelasnya.

Untuk mengevakuasi, warga bersama Ketua RT menggunakan tali tambang yang diikatkan pada lingkar perut jenazah agar dapat ditarik ke tepi. Selanjutnya, penemuan tersebut dilaporkan kepada perangkat desa dan Polsek Dukuhseti.

“Jenazah kemudian dibawa ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut. Proses autopsi juga akan dilakukan guna mengetahui penyebab kematian,” tambah Kompol Alfan.

Hingga saat ini, identitas korban masih belum diketahui, dan pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.