Example 728x250
Terkini

Gaktiplin Bid Propam Polda Kalteng di Polres Katingan

71
×

Gaktiplin Bid Propam Polda Kalteng di Polres Katingan

Sebarkan artikel ini

5d36e081 04b3 4645 9c65 12718462f4f0

7585795a e5c1 4def abf1 0ba95cbe0e53

5f6f23dd ea17 499d 8a3e 7d8772055a8c

26261760 8fc0 4ceb b9a7 c41e014be326

Katingan – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Penegakkan Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) di Polres Katingan, Rabu (18/12/2024)

Kegiatan Gaktibplin dilakukan di Lapangan apel Polres Katingan diikuti oleh pejabat utama, perwira, ASN dan bintara.

Tim Bid Propam Polda Kalteng yang dipimpin oleh PS. Purgakkum Subbdid Provos Polda Kalteng Iptu Johansyah dan didampingi Waka Polres Katingan Kompol Uni Subuyanti dan Kasi Propam Polres Katingan Ipda Sudirmn, S.Sos., serta anggota Seksi Propam, melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi personel Polres Katingan, yakni Kartu Tanda Anggota, KTP, SIM, Kartu Senpi serta surat kendaraan bermotor.

Selain itu, dilakukan juga pemeriksaan perorangan yaitu sikap tampang diantaranya potongan rambut, ketentuan penggunaan gampol, tutup kepala, sepatu serta kerapian berpakaian personel Polres Katingan.

Kegiatan dilanjutkan dengan tes urine terhadap personel Polres Katingan sebagai antisipasi ada tidaknya personel yang melakukan penyalahgunaan obat terlarang.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menegakkan disiplin kepada personel Polres Katingan, dalam melaksanakan tugas, baik sebelum personel turun ke lapangan bertemu masyarakat untuk memberikan contoh teladan kepada masyarakat, baik saat bertugas maupun di luar jam dinas.

“Diakhir arahannya Iptu Johansyah mengatakan personel Polres Katingan agar selalu menghindari pelanggaran sekecil apapun, terutama kasus selingkuh dan utang piutang yang sering dilaporkan oleh masyarakat. Kasus judi online bilamana ditemukan di handphone ada yang mengunakan aplikasi judi online, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.”pungkasnya. (HUM)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.