Example 728x250
Terkini

Biografi Ucok Abdul Rauf Damenta Yang Dilantik Sebagai Pj.Gunernur Banten

48
×

Biografi Ucok Abdul Rauf Damenta Yang Dilantik Sebagai Pj.Gunernur Banten

Sebarkan artikel ini
IMG 20241218 WA0050 1

Analisnews.co.id
Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik Ucok Abdulrauf Damenta sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Banten menggantikan Al Muktabar. Pelantikan dilakukan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat. Senin (16/12/2024).

Dr. Ucok Abdulrauf Damenta merupakan mantan Pj Walikota Palembang yang juga menduduki jabatan sebagai Inspektur Jenderal di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI.

Ucok Abdul Rauf Damenta lahir di Solo pada 30 Desember 1966. Ia merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Negara (STIA LAN) RI dan meraih gelar doktor dalam Ilmu Administrasi Publik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia.

Berikut adalah beberapa jabatan penting yang pernah diembannya:

Inspektur II Itjen Kemendagri
Plt. Direktur PAPD Ditjen Bina Pemdes Kemendagri
Kepala Subdit Penamaan dan Kode Desa
Ditjen Bina Pemdes Kemendagri
Kasubdit Pekerjaan Umum Ditjen Bina Bangda Kemendagri
Kasubdit Perencanaan Sumber Daya Alam Ditjen Bina Bangda Kemendagri.
Ditjen Bina Pemdes Kemendagri
Kasubdit Pekerjaan Umum Ditjen Bina Bangda Kemendagri
Kasubdit Perencanaan Sumber Daya Alam Ditjen Bina Bangda Kemendagri.
Selain karier di pemerintahan, Dr. Ucok Abdul Rauf Damenta juga memiliki pengalaman di luar lembaga pemerintahan, antara lain sebagai Director of Capacity Development di Habibie Institute for Public Policy and Governance (HIPPG) sejak 2019.

Ia juga pernah menjabat sebagai Coordinator for The Good Government Study di Rhein-Necar Region, Jerman (2004-2005) dan Asisten Pengawas Kerja Magang pada Pembangunan Wilayah di Negara Bagian Rheinland-Pfalz, Jerman (2002-2003).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.