Example 728x250
HukumBusinessJakarta

Dari Padang Pasir Ke Bursa Saham

145
×

Dari Padang Pasir Ke Bursa Saham

Sebarkan artikel ini

IMG 20241218 195056AnalisNews, Jakarta 19/12/2024. Untuk artikel kali ini akan menampilkan kisah inspiratif religi yang berkombinasikan pengetahuan dalam bidang ekonomi.

Dari Padang Pasir ke Bursa Saham: Mengungkap Hikmah di Balik Ayat Al-Baqarah Ayat 275 dan Penerapannya dalam Dunia Investasi Modern

Oleh : Fathia Azzahra-Ekonomi Syariah-Universitas Pamulang
M Farhan Hidayat – Pascasarjana – Universitas Pamulang

Dalam dunia yang semakin modern, konsep investasi telah mengalami transformasi signifikan. Dari sistem barter sederhana di padang pasir Arab hingga transaksi kompleks di bursa saham global, prinsip-prinsip ekonomi Islam tetap relevan sebagai panduan moral dan etika dalam aktivitas keuangan. Salah satu ayat Al-Qur’an yang memiliki hikmah mendalam terkait transaksi keuangan adalah QS. Al-Baqarah ayat 275:

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah karena mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)

IMG 20241218 195128Ayat ini menjadi landasan utama dalam memahami ekonomi Islam, terutama dalam membedakan antara jual beli (transaksi yang halal) dan riba (transaksi yang haram). Lalu, bagaimana ayat ini dapat diterapkan dalam konteks investasi modern?

Larangan Riba dan Relevansinya dalam Dunia Investasi

Riba adalah salah satu dosa besar dalam Islam karena dianggap menzalimi pihak lain. Larangan ini relevan dengan prinsip keadilan dalam investasi. Berikut adalah beberapa aspek larangan riba dalam investasi:

1. Pinjaman dengan Bunga Tinggi
Dalam investasi modern, praktik riba sering ditemukan dalam sistem perbankan konvensional yang menerapkan bunga pada pinjaman. Islam mendorong penggunaan skema yang lebih adil, seperti pembiayaan berbasis bagi hasil (mudharabah atau musyarakah) yang tidak menindas salah satu pihak.

2. Spekulasi dan Ketidakpastian (Gharar)
Riba sering kali terkait dengan gharar, yaitu transaksi yang mengandung ketidakpastian tinggi. Dalam investasi modern, ini bisa terjadi pada perdagangan derivatif yang tidak berbasis aset nyata. Islam mengajarkan untuk menghindari transaksi semacam ini demi menjaga keadilan.

Allah berfirman:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah [2]: 188)

Prinsip Investasi dalam Islam

Islam memberikan panduan yang jelas dalam berinvestasi. Berikut adalah beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh seorang investor Muslim:

1. Halal dan Thayyib

Investasi harus dilakukan pada sektor yang halal dan bermanfaat. Produk atau layanan yang mendukung kemaksiatan seperti perjudian, alkohol, atau riba tidak boleh menjadi bagian dari portofolio investasi seorang Muslim.

2. Berbasis Aset Nyata

Investasi dalam Islam harus berbasis pada aset nyata, seperti properti, emas, atau saham di perusahaan yang memproduksi barang atau jasa halal. Hal ini berbeda dengan investasi spekulatif yang hanya mencari keuntungan dari fluktuasi harga.

3. Berbagi Risiko

Prinsip berbagi risiko adalah inti dari investasi syariah. Dalam kontrak mudharabah, misalnya, pemodal dan pengelola berbagi keuntungan berdasarkan kesepakatan awal dan juga bersama-sama menanggung risiko kerugian.

4. Menghindari Monopoli dan Ketidakadilan

Praktik monopoli atau eksploitasi dalam pasar investasi bertentangan dengan prinsip keadilan. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Barang siapa yang menimbun makanan, maka ia adalah orang yang berdosa.” (HR. Muslim)

Penerapan Nilai-Nilai Islam dalam Investasi Modern

Dalam dunia modern, ada banyak cara untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam investasi. Berikut adalah beberapa contohnya:

1. Investasi dalam Saham Syariah

Saham syariah adalah saham dari perusahaan yang aktivitasnya sesuai dengan syariat Islam. Bursa Efek Indonesia, misalnya, memiliki Daftar Efek Syariah (DES) yang memudahkan investor Muslim memilih saham yang halal.

2. Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah adalah instrumen investasi yang dikelola sesuai prinsip syariah, seperti tidak mengandung unsur riba, gharar, atau haram. Dana ini diinvestasikan pada instrumen berbasis syariah, seperti sukuk dan saham halal.

3. Emas dan Properti

Emas dan properti adalah investasi yang selalu dianggap aman dan sesuai dengan prinsip syariah. Keduanya berbasis aset nyata dan tidak melibatkan praktik riba.

4. Sukuk (Obligasi Syariah)

Sukuk adalah obligasi syariah yang memberikan keuntungan berdasarkan bagi hasil, bukan bunga. Sukuk menjadi alternatif investasi yang etis dan halal untuk umat Islam.

Keuntungan Investasi Syariah

Selain memenuhi kewajiban agama, investasi syariah juga memiliki sejumlah keuntungan yang dapat menarik minat investor modern:

1. Berkelanjutan dan Etis
Investasi syariah fokus pada bisnis yang berkelanjutan dan memiliki dampak positif bagi masyarakat. Ini selaras dengan tren investasi berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG).

2. Mengurangi Risiko
Dengan menghindari spekulasi dan gharar, investasi syariah cenderung lebih stabil dan aman dalam jangka panjang.

3. Keberkahan
Investasi yang halal membawa keberkahan, baik secara materi maupun spiritual. Sebagaimana firman Allah:

“Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. At-Talaq [65]: 2-3)

Tantangan dalam Investasi Syariah

Namun, investasi syariah juga menghadapi sejumlah tantangan, seperti:

1. Kurangnya Edukasi
Banyak masyarakat yang belum memahami konsep investasi syariah secara mendalam. Hal ini menyebabkan rendahnya partisipasi dalam instrumen keuangan syariah.

2. Minimnya Instrumen Halal
Meski terus berkembang, jumlah instrumen investasi syariah masih terbatas dibandingkan dengan instrumen konvensional.

3. Kompleksitas Regulasi
Proses memastikan kesesuaian syariah dalam investasi membutuhkan pengawasan ketat dari pihak berwenang, seperti Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).

Kesimpulan

QS. Al-Baqarah ayat 275 mengingatkan kita bahwa tidak semua bentuk transaksi keuangan dibenarkan dalam Islam. Dalam dunia investasi modern, prinsip-prinsip Islam tetap relevan sebagai pedoman untuk memastikan keadilan, keberkahan, dan keberlanjutan. Dengan menghindari riba dan gharar, serta fokus pada investasi yang halal dan thayyib, seorang Muslim dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih adil dan etis.

Sebagaimana perjalanan dari padang pasir ke bursa saham menunjukkan evolusi sistem ekonomi, nilai-nilai Islam tetap menjadi landasan yang kokoh untuk mencapai kesuksesan dunia dan akhirat. Investasi bukan hanya tentang keuntungan , tetapi juga tentang tanggung jawab, keberkahan, dan kemaslahatan bagi umat manusia. ✍️ I A S

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"