Example 728x250
Terkini

Polsek Teweh Timur Ingatkan Bahaya Karhutla di Musim Kemarau

23
×

Polsek Teweh Timur Ingatkan Bahaya Karhutla di Musim Kemarau

Sebarkan artikel ini

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Polres Barito Utara – Polsek Teweh Timur gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat mengancam kesehatan, lingkungan, serta perekonomian. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi menghadapi potensi Karhutla di wilayah hukum Polsek Teweh Timur.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Teweh Timur, Iptu Ade Soemarna, S.Sos., M.A.P., mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena hal tersebut dapat memicu kebakaran yang lebih luas dan sulit dikendalikan.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran lahan secara sembarangan, mengingat dampak buruknya bagi kesehatan dan lingkungan,” ujar Iptu Ade Soemarna, S.Sos., M.A.P., pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 09.00 WIB.

Kapolsek juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan Karhutla. Langkah ini meliputi pendekatan persuasif melalui sosialisasi di desa-desa serta pemantauan titik-titik rawan kebakaran.

“Kerja sama dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan agar kita dapat mencegah terjadinya Karhutla dan menjaga lingkungan tetap aman serta sehat,” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan meminimalisir risiko Karhutla di wilayah Teweh Timur. Polsek Teweh Timur juga siap memberikan respons cepat jika terjadi situasi darurat terkait kebakaran.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.