Analisnews co.id – Lampung Selatan – Dalam Pemberitaan sebelumnya bahwa terjadi tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Rizky chandrico pebrianda (20) warga jalan Pulau damar GG nusa indah 5 waydadi baru kecamatan sukarame bandar lampung oleh tiga orang tersangka yang ber inisial AB (19) warga pematang wangi tanjung senang bandar lampung, AD (27) warga way huwi Jatiagung lampung selatan, RB (27) warga Kemiling bandar lampung
Ketiga tersangka tersebut melakukan aksi pengeroyokan dan penganiayaannya di rental Play Station ( PS )usaha korban di jalan Senopati desa Jatimulyo kecamatan Jatiagung kabupaten lampung selatan pada hari Sabtu 30 november 2024 sekira jam 17.20 Wib
Setelah terjadinya penganiayaan tersebut pihak keluarga korban membuat laporan ke Polsek Jatiagung kabupaten lampung Selatan
Dari laporan tersebut pihak Polsek jatiagung berhasil menangkap ke tiga tersangka tersebut pada hari Senin 9 desember 2024, setelah dari proses keterangan saksi saksi ,bukti bukti dan hasil visum lalu gelar perkara maka para pelaku ditangkap dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut oleh pihak Polsek jatiagung.
Dalam keterangannya Rasyid Hakim selaku orang tua korban menjelaskan di kediamannya kepada awak media” bahwa saya beserta keluarga besar tidak terima atas kejadian penganiayaannya terhadap anak saya dan setelah di lakukan penangkapan para pelaku penganiayaan anak saya oleh Polsek jatiagung,, maka saya beserta keluarga mempercayakan kepada pihak Polsek jatiagung untuk memproses para pelaku tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku” ucap Rasyid,, Senin ( 16 desember 2024)
Setelah dua hari dari penangkapan ke tiga tersangka tersebut oleh Polsek Jatiagung , saya berinisiatif untuk berkunjung ke Polsek jatiagung untuk melihat dan memastikan ke tiga tersangka tersebut masih ada atau tidak di sel tahanan
ternyata ke tiga ersangka tersebut sudah tidak ada lagi di sel tahanan ,,dan penjelasan oleh anggota Polsek jatiagung yang sedang piket bahwa mereka sudah di tangguhkan penahanannya , untuk lebih lanjut temui saja ibu Kapolsek agar jelas semuanya” ungkap rasyid
Sebagai orang tua saya tidak terima atas kejadian semua ini,,lalu saya melapor kan kejanggalan yang di lakukan Polsek jatiagung ( Kapolsek/penyidik) ke polda lampung dan pengaduan kami sudah diterima dibagian Propam/ Paminal Polda lampung.
Atas di tangguhkannya para tersangka tanpa sepengetahuan kami selaku pihak korban,,kenapa Kapolsek Jatiagung malah membela orang yang sudah jelas melakukan kesalahan,, ini ada apa ..? tidak perlu saya uraikan penjelasan nya kenapa Kapolsek Jatiagung berani menangguhkan penahanan ke tiga tersangka tersebut,” tuturnya
Lanjut rasyid” saya hanya ingin keadilan untuk anak saya selaku korban ,saya beserta keluarga besar mau ke ke tiga tersangka tersebut di masukin kembali ke sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya sampai nanti pengadilan yang memutuskan hukuman atas perbuatannya ” tegas rasyid.
Terpisah” dalam keterangan persnya Iptu Olivia Jeniar Chaniagung selaku Kapolsek Jatiagung saat dikonfirmasi awak media menjelaskan diruang kerjanya,”
terkait penangguhan penahanan ke tiga tersangka tersebut kami mempunyai alasan alasan tersendiri berdasarkan gelar perkara yang sudah kami lakukan oleh penyidik ataupun penyidik pembantu yang pertama ” dari pihak keluarga tersangka selalu koperaktif dalam rangkaian di mulai dari penyelidikan sampai tahap penyidikan hingga sampai sekarang,” jelas iptu Olivia, ,Rabu (18 desember 2024)
yang kedua kami juga melihat yang mana dari salah satu pelaku masih dalam keadaan berkabung dikarenakan ayahandanya baru saja meninggal dunia dan itu juga salah satu alasan kami untuk menangguhkan penahanan tersangka “sambungnya
Yang ketiga alasan kami menangguhkan penahanan ,karena mereka status nya masih mahasiswa juga,, sehingga untuk pengajuan permohonan penangguhan penahanan dari pihak keluarga para tersangka kami acc (setujui)” jelas Kapolsek Jatiagung iptu Olivia J.C
Lanjutnya” yang pasti sudah kami tekanan kepada para keluarga tersangka ini,terkait kapanpun kami perlukan mereka bisa menghadirkan anak anak mereka dan memastikan bahwa anak anak mereka tidak akan kemana mana hanya dirumah saja , karena memang statusnya mereka masih tersangka di karenakan juga perkara belum selesai dan perkara masih berlanjut sampai sekarang”ungkapnya
Jadi itu lah alasan kami bisa mengabulkan permohonan penangguhan para tersangka dan dari pihak keluarga tersangka pun menyampaikan siap untuk sebagai penjamin terkait dengan penangguhan penahanan ini dan kami mewajibkan para tersangka melaporkan diri setiap hari Senin dan hari kamis ” jelas iptu Olivia
Terkait pihak keluarga korban mengharapkan agar para ke tiga tersangka tersebut kembali untuk ditahan * sejauh ini pihak dari keluarga korban belum ada konfirmasi kepada saya , kepada para penyidik ataupun penyidik pembantu, untuk di komunikasi kan terkait keinginan keluarga korban agar para tersangka tersebut ditahan kembali, nantinya kami akan lakukan gelar perkara lagi terkait hal itu” tutup Iptu Olivia Jeniar Chaniagung..( ul)