Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah menyampaikan perkembangan terkait pemeriksaan saksi berinisial H yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus penemuan mayat di Kab. Katingan beberapa waktu lalu.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto menerangkan, penetapan status H sebagai tersangka ini setelah dilakukan proses pemeriksaan secara mendalam dari tim penyidik Ditreskrimum.
“Bedasarkan fakta di lapangan dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan. Tim penyidik Ditreskrimum menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus ini,” terang Erlan dalam konferensi persnya di ruang Bidhumas, Rabu (18/12/2024) sore.
Erlan mengatakan, antara AK sebagai tersangka utama dengan H sebelumnya sudah saling kenal sekitar satu bulan lebih. AK menghubungi H diajak ketemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya untuk diajak mencari mobil yang tidak ada surat-suratnya.
Adapun peran dari tersangka H dalam kasus penemuan mayat di Katingan yaitu ikut membantu AK membuang jasad korban ke dalam parit di wilayah Kab. Katingan, Kalteng.
Sebelumnya, H juga membantu memindahkan posisi senjata api dari dashboard mobil ke bawah kursi tempat duduk korban, atau di depan tersangka AK yang duduk di kursi tengah.
Kemudian, tersangka H juga turut membantu AK membersihkan noda darah yang ada di dalam mobil menggunakan genangan air di pinggir jalan antara Katingan-Palangka Raya.
Selanjutnya, H juga membawa mobil tersebut ketempat pencucian mobil, serta membantu menurunkan barang-barang yang ada di dalam mobil box milik korban.
Tak hanya itu, H juga menerima transferan uang dari AK sebesar Rp. 15.000.000,- dimana uang tersebut merupakan hasil penjualan mobil box korban. Akan tetapi uang tersebut dikembalikan kembali kepada AK sebanyak Rp. 11.500.000,- beberapa hari berikutnya melalui rekening saudari J.
“Saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut. Tentunya kami dari jajaran Polda Kalteng akan berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan dan berkeadilan,” tutup Kabidhumas.