Example 728x250
Terkini

Cemerlang, Bidang Pidsus Kejari Tulungagung Raih Penghargaan di Ajang Rakerda Kejati Jatim 2024

43
×

Cemerlang, Bidang Pidsus Kejari Tulungagung Raih Penghargaan di Ajang Rakerda Kejati Jatim 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20241219 WA0000

Analisnews.co.id
Tulungagung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung berhasil mencatatkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan sebagai Peringkat 2 Kinerja Terbaik Bidang Pidana Khusus se-Jawa Timur. Penghargaan ini diberikan dalam acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Tahun 2024, yang digelar pada Selasa (17/12/2024) di salah satu hotel di Kediri.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, kepada Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Mia menyampaikan apresiasi atas pencapaian luar biasa yang diraih Kejari Tulungagung.

“Selamat atas capaian peringkat 2 pencapaian kinerja Bidang Pidana Khusus terbaik se-Jawa Timur. Semoga ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja di masa mendatang,” ujar Mia saat penyerahan penghargaan.

Kepala Kejari Tulungagung, Tri Sutrisno, mengungkapkan rasa syukur dan bangganya atas pencapaian ini. Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh tim di Kejari Tulungagung, khususnya di Bidang Pidana Khusus.

Kasipidsus Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan, S.H., juga menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi dorongan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan profesional dalam menegakkan hukum di wilayah Tulungagung.

Rakerda Kejati Jatim 2024 ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi capaian kinerja serta merumuskan strategi kerja di masa depan. Dengan pencapaian ini, Kejari Tulungagung diharapkan dapat terus berkontribusi secara optimal dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.