Example 728x250
KaltengTerkini

Serah Terima Tugas Jaga Polsek Kapuas Timur Rutin Dari Jaga Lama Dan Jaga Baru

30
×

Serah Terima Tugas Jaga Polsek Kapuas Timur Rutin Dari Jaga Lama Dan Jaga Baru

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 19 at 08.37.25Kapuas Timur-Dalam serah terima penjagaan tersebut anggota jaga Polsek Kapuas Timur melakukan serah terima penjagaan dan langsung pengecekan ke ruang tahanan apabila ada tahanan serta seluruh barang inventaris dinas yang ada, terutama kendaraan dinas, senpi dan amunisi dinas harus secara teliti karena jika ada yang hilang maupun rusak bisa berakibat fatal.
Kali ini personel Polsek Kapuas Timur melaksanakan serah terima tugas penjagaan dari SPKT lama kepada SPKT baru di mapolsek Kapuas Timur guna kesiapan personel jaga dan pengecekan barang inventaris dinas, Kamis (19/12/2024) pukul 08.00 WIB, dibawah pengawasan Kanitpropam Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas.
WhatsApp Image 2024 12 19 at 08.37.19Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan “Kegiatan ini rutin dilakukan setiap pergantian piket penjagaan oleh anggota SPKT Polsek Kapuas Timur. Saat pelaksanaan serah terima Jaga seluruh inventaris di cek satu persatu mulai dari mengecek register-register terkait dengan pelaksanaan tugas jaga yaitu jumlah tahanan, senpi dinas, amunisi, kendaraan dinas dan barang inventaris yang lainnya. Serah terima tugas penjagaan anggota jaga SPKT dan piket fungsi dilaksanakan setiap harinya sesuai dengan SOP yang sudah berlaku”.
“Serah terima tugas jaga wajib dilaksanakan anggota piket, disamping untuk mengecek keberadaaan anggota, juga untuk meningkatkan disiplin dan tata tertib anggota dalam melaksanakan tugas serta mengoptimalkan tugas pengamanan mako, sekaligus pelayanan kepada masyarakat” tutupnya. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.