Example 728x250
KaltengTerkini

Sampaikan Imbauan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Di Kecamatan Kapuas Timur

30
×

Sampaikan Imbauan Larangan Karhutla Kepada Masyarakat Di Kecamatan Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 19 at 08.59.59Kapuas Timur-Kegiatan sosialisasi maupun imbauan kepada masyarakat terkait waspada serta larangan membakar hutan atau lahan bertujuan agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan ini pula agar bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga tidak lagi membuka lahan bercocok tanam dengan cara membakar.

Imbauan dan sosialisasi rutin dilaksanakan kepada masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Timur, personel Polsek Kapuas Timur mengajak warga tidak membuka lahan bercocok tanam dengan cara membakar hutan atau lahan bertempat di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur, Kamis (19/12/2024) pukul 09.00 WIB.

WhatsApp Image 2024 12 19 at 08.59.58Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan “Bahwa pesan terkait karhutla selalu disampaikan ke masyarakat oleh Bhabinkamtibmas/Polmas Polsek Kapuas Timur untuk mencegah terjadinya karhutla, Kami mengimbau agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong, dilarang membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat”.

Disampaikan juga sanksi pidana dan denda terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat. Selama kegiatan berjalan lancar dan situasi relatif aman dan kondusif.

“Sanksi dan pidana membuka lahan dengan cara membakar yaitu pasal 187 dan pasal 188 kuhp, pasal 78 uu ri nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 uu ri nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 uu ri nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 perda prov. kalteng nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar” tegas Kapolsek Kapuas Timur (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.