Kapuas Timur-Bahwa tujuan dari kegiatan ini agar masyarakat di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur berhati-hati dalam mengunakan media sosial, lebih teliti untuk menyaring kebenaran suatu berita atau konten yang telah diterima dari media sosial, dan tidak sembarangan dalam membagikan suatu berita atau konten di media sosial yang belum tentu kebenarannya atau dikenal dengan berita hoaks. Personel Polsek Kapuas Timur mengajak masyarakat untuk menolak segala bentuk hoaks, pornografi, ujaran kebencian dan sara yang menjadikan situasi tidak kondusif dimasa tahapan Pilkada Tahun 2024.
Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng rutin setiap hari memberikan imbauan anti HPUS (hoax, pornografi, ujaran kebencian dan sara) untuk mencegahnya ada dimasyarakat terutama di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur, Kamis (19/12/2024) pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan selain itu juga personel Polsek Kapuas Timur juga mengajak masyarakat Kecamatan Kapuas Timur untuk ikut serta dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman di lingkungannya agar dapat terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan damai”. “Selain memberikan himbauan anti hpus, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mempererat hubungan antara Polri dengan warga masyarakat. Dimana pentingnya kerjasama dan kolaborasi antara Kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka” tambah Kapolsek.
“Diharapkan warga masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur mengetahui dan memahami tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru, yaitu UU 1/2024, mengatur tentang penyebaran hoax dan isu SARA serta mengajak masyarakat tidak mudah percaya dengan isu sara dan Hoax yang dapat menimbulkan perselisihan pendapat terutama pasca pelaksanaan Pilkada Tahun 2024” tegasnya. (u11).