Kapuas Timur-Dalam imbauan illegal fishing, personel Polsek Kapuas Timur memberikan edukasi tentang bahaya dari praktik illegal fishing seperti penangkapan ikan secara tidak bertanggungjawab bukan hanya terbatas pada kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing), kegiatan tersebut untuk mencegah terkajinya praktek tindak pidana illegal fishing, personel Polsek Kapuas Timur melaksanakan sosialisasi dan imbauan dengan sasaran masyarakat di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur yang sedang beraktivitas di perairan Anjir Serapat di wilayah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Kamis (19/12/2024) pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan kami dari Polsek Kapuas Timur melakukan sosialiasi tentang larangan untuk melakukan illegal fishing saat mencari ikan khususnya di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur dan adanya kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada.
“Kita bersyukur, sampai dengan saat ini masih belum ditemukan atau dilaporkan adanya praktek iIlegal fishing mengambil ikan dengan cara yang dilarang seperti bom ikan, meracun ikan ataupun menyetrum ikan serta lainnya,” ujarnya.
“Kami pihak Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas akan menindak tegas siapa saja apabila terdapat kegiatan tersebut di masyarakat atau di lapangan wilayah Kecamatan Kapuas Timur, sesuai undang-undang nomor 31 tahun 2004 jo undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 ayat 1, setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah)” tegas Kapolsek (u11)