Example 728x250
KaltengTerkini

Imbauan Saber Pungli Cegah Terjadinya Pungutan Liar Kepada Masyarakat Di Kecamatan Kapuas Timur

16
×

Imbauan Saber Pungli Cegah Terjadinya Pungutan Liar Kepada Masyarakat Di Kecamatan Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 19 at 10.58.51 1Kapuas Timur-Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi oleh Polsek Kapuas Timur, di harapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjerat hukum dan berperan dalam pemberantasan pungutan liar Bertempat di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur telah dilaksanakan kegiatan himbauan atau  sosialisasi tentang saber pungli. Kegiatan imbauan saber pungli disampaikan kepada warga di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur, Kamis (19/12/2024) pukul 11.00 WIB.

WhatsApp Image 2024 12 19 at 10.58.51 2Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut agar masyarakat mengetahui bahwa sudah dibentuk Tim Saber Pungli Kabupaten Kapuas. “Tim yang dibentuk terdiri dari berbagai instansi yang mempunyai wewenang untuk mengawasi penggunaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD guna menghindari penyalahgunaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD sehinggga penggunaan dana sesuai dengan aturan dan tepat sasaran”.

“Adapun isi imbauan atau sosialisasi Kepres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas saber pungli yang disampaikan diantaranya Polsek Kapuas Timur menolak segala bentuk pungli, dan melayani warga tanpa dipungut biaya, Apabila menemukan adanya indikasi pungli oleh pejabat negara, agar jangan pernah ragu untuk melaporkannya, pungli merupakan salah satu bentuk tindakan yang tidak dibenarkan oleh Undang-Undang, oleh karena itu wajib untuk dilawan oleh seluruh lapisan masyarakat” ujarnya. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.