Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Jajaran Polda Kalimantan Tengah melaksanakan himbauan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Kamis (19/12/2024).
Imbauan kepada warga ini bertujuan untuk pencegahaan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang meluas dan memberikan pengertian kepada masyarakat agar dalam membuka lahan jangan dengan cara membakar karena berdampak tidak baik terhadap lingkungan dan dapat menyebabkan polusi udara, serta disampaikan juga sanksi-sanksi pidananya.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S.E., melalui Kanit Spkt Aipda Meidi menyampaikan pesan Kamtibmas terkait tentang penyampaian himbauan mengenai Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” Diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.
“Kami berharap warga setempat dan seluruh perangkatnya dapat bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan yang mana dampak yang di timbulkanya kebakaran tersebut banyak merugikan orang banyka dan habitat flora dan fauna yang ada di hutan tersebut,” pungkasnya. (Eyn)