Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah, berikan pelayanan 3 S (senyum, sapa, salam) kepada masyarakat dalam pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (Skck) maupun laporan pengaduan lainya pada hari, Kamis (19/12/2024).
Seperti yang di lakukan oleh anggota Sentral Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek Kapuas Barat Aiptu Sudono merupakan pelayanan terhadap masyarakat di kecamatan kapuas barat kabupaten Kapuas. Sebagai wujud pelayanan yang prima kepolisian, anggota SPKT ( Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu) selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan terbaik.
Memiliki tugas pokok sebagai pelindung, pemgayom dan pelayan ke pada masyarakat. Hal ini pelayanan yang di berikan dalam bentuk membantu masyarakat yang akan melamar suatu pekerjaan salah satunya dengan perlunya persyaratan SKCK yang di keluarkan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S.E menambahkan “ kegiatan pelayanan SPKT ini merupakan garda terdepan dalam melayani laporan dari masyarakat dengan ramah, dan tidak terbelit – belit serta tidak di lakukan pungutan liar”.
Perlu di jelaskan bahwa dalam penertiban SKCK di kenakan biaya administrasi yang telah di tetapkan sesuai peraturan pemerintah No. 60 tahun 2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri.(Eyn)