Example 728x250
Berita

RSUD KHZ Mustafa Jalin Kerja Sama dengan JNE untuk Layanan Antar Obat ke Rumah Pasien

97
×

RSUD KHZ Mustafa Jalin Kerja Sama dengan JNE untuk Layanan Antar Obat ke Rumah Pasien

Sebarkan artikel ini

Analisnew.co.id | Kabupaten Tasikmalaya – RSUD KHZ Mustafa melakukan terobosan baru dalam pelayanan kesehatan dengan menjalin kerja sama bersama JNE untuk menyediakan layanan antar obat langsung ke rumah pasien. Kerja sama ini bertujuan untuk mempermudah akses pasien terhadap pengobatan, terutama bagi mereka yang setelah di periksa Dokter tidak bisa menunggu di ruang tunggu sehingga obat di antarkan langsung ke rumah .

Dengan adanya layanan ini, pasien yang membutuhkan obat-obatan yang diresepkan oleh dokter di RSUD KHZ Mustafa kini dapat menerima pengobatan tanpa harus keluar rumah. Layanan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban pasien yang tinggal jauh dari rumah sakit, serta meningkatkan kenyamanan dan kepuasan pasien dalam menjalani proses pemulihan.

Direktur RSUD KHZ Mustafa Dr Iman Firmansyah menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya rumah sakit untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Layanan antar obat ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pasien,’ujarnya kamis 19 Desember 2024.

Selain itu, pihak JNE juga mengungkapkan komitmennya untuk mendukung layanan kesehatan dengan memberikan pengiriman yang cepat, aman, dan tepat waktu. Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan pasien bisa mendapatkan obat dengan lebih mudah dan cepat, tanpa perlu khawatir tentang kendala pengiriman.

Layanan antar obat ini sudah bisa diakses oleh pasien RSUD KHZ Mustafa, dan diharapkan dapat semakin berkembang untuk menjangkau lebih banyak orang yang membutuhkan.’tutupnya. ( Ilham Rachman)

 

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur