Polsek Malangbong Gelar Operasi Minuman Keras
Anggota Polsek Malangbong Polres Garut melakukan razia dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan/peredaran miras.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras itu Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 6 botol minuman keras jenis Anggur Merah, 4 botok minuman keras jenis AO, dan 3 botol minuman keras Kawa – Kawa dengan jumlah keseluruhan 13 botol minuman keras.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Malangbong Polres Garut Iptu Suarna mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Malangbong guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Suarna mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras. (*)