Example 728x250
BeritaJakarta

Cooling System Pasca Pilkada 2024, Polsubsektor Pademangan Barat, Gelar Pengajian Rutin Bersama Majelis Tawasul Pademangan

58
×

Cooling System Pasca Pilkada 2024, Polsubsektor Pademangan Barat, Gelar Pengajian Rutin Bersama Majelis Tawasul Pademangan

Sebarkan artikel ini
IMG 20241220 WA0060 1

Analisnews.co.id | Jakarta – Dalam rangka menjaga situasi yang aman dan kondusif pasca pelaksanaan Pilkada 2024, Polsek Pademangan melalaui Kapolsubsektor Pademangan Barat Aiptu Lukman bersama Bhabinkmtibmas Kel. Pademangan Barat Brigadir Iron mengadakan Pengajian Rutin Bersama Majelis Tawasul Pademangan, di Mako Polsubsektor Pademangan Barat Polsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara, Kamis malam (19/12/24).

Kegiatan pengajian ini merupakan bagian dari “cooling system” yang diimplementasikan Polsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara untuk menciptakan situasi kamtibmas pasca Pilkada.

“Kami berharap kegiatan pengajian ini dapat mempererat tali silaturahmi antarwarga dan memberikan kedamaian, sehingga suasana pasca Pilkada tetap aman dan nyaman,” ujar Kapolsubsektor Pademangan Barat Aiptu Lukman.

Kegiatan pengajian ini dihadiri oleh warga sekitar dan Majelis Tawasul Pademangan. Dalam pengajian tersebut, Bhabinkmtibmas Kel. Pademangan Barat Brigadir Iron Prasetio menyampaikan pesan-pesan tentang pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengedepankan toleransi dan saling menghargai meskipun ada perbedaan pilihan politik.

“Meskipun Pilkada telah selesai, kita tetap harus menjaga perdamaian dan menghindari perpecahan, Tugas kita bersama adalah menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan damai bagi seluruh masyarakat,” kata Brigadir Iron.

Selain itu, kegiatan ini juga menunjukkan peran Polsubsektor dan Bhabinkamtibmas Polsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara yang tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pendekatan humanis untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Pewarta: Risa Az

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.