Kapuas Timur-Personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas Polda Kalteng terus giatkan himbauan mengenai TPPO untuk mencegah hal tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur, Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (20/12/2024) pukul 11.00 Wib.
Personel Polsek Kapuas Timur sampaikan himbauan mengenai TPPO ini sambil melaksanakan giat sambaing, sambil mengajak warga mengobrol dan membahas mengenai TPPO dan sampaikan himbauan agar warga tidak mudah terpengaruh oleh rayuan sponsor yang tidak jelas perusahaannya.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menuturkan bahwa Bhabinkamtibmas dan Polmas memiliki peran besar dalam hal pencegahan tindak kejahatan perdagangan orang ini, karena Bhabinkamtibmas dan Polmas lah yang paling dekat dengan masyarakat.
“Saya mengadakan diskusi bersama warga dan kami sampaikan mengenai bahaya kejahatan perdagangan orang atau TPPO ini. Banyak warga mengaku belum mengetahui hal ini, untuk itu saya sampaikan mengenai beberapa cara menghindarinya.” ujarnya.
“Selain mendengarkan curhatan warga, Bhabinkamtibmas dan Polmas juga menyampaikan imbauan kamtibmas agar warga lebih waspada lagi terhadap keadaan sekitarnya. Khusus kali ini, Bhabinkamtibmas/Polmas menyampaikan himbauan mengenai TPPO.” tambah Kapolsek
Kapolsek juga menuturkan harapannya agar kegiatan ini menjadi salah satu cara agar dapat mencegah terjadinya TPPO di lingkungan masyarakat terutama di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur. (u11)