Example 728x250
BantenTerkini

Kapolresta Tangerang Pimpin Apel Gelar Operasi Lilin Maung 2024

68
×

Kapolresta Tangerang Pimpin Apel Gelar Operasi Lilin Maung 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20241220 WA0102

Tangerang, 20 Desember 2024 – analisnews.co.id Kapolresta Tangerang Polda Banten, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, memimpin langsung Apel Gelar Operasi Lilin Maung 2024 yang berlangsung di Lapangan Maulana Yudha, Pemda Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh pimpinan Forkopimda Kabupaten Tangerang, serta personel gabungan dari Polresta Tangerang, TNI, Dinas Kesehatan, BPBD, dan berbagai instansi terkait lainnya yang bertugas dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru.

Dalam amanatnya, Kapolresta menegaskan pentingnya sinergi antara seluruh pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Operasi Lilin 2024 akan melibatkan personel gabungan dari Polri, TNI, dan stakeholder lainnya untuk menjamin kenyamanan masyarakat dalam menjalani aktivitas selama momen libur panjang ini.

Strategi pengamanan yang disampaikan oleh Kapolresta mencakup komunikasi publik yang efektif, pelibatan organisasi masyarakat keagamaan, serta pemetaan lokasi rawan kejahatan. Selain itu, beliau mengingatkan pentingnya kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana alam, yang melibatkan kerja sama erat dengan TNI, Pemerintah Daerah, dan BMKG.

“Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada 21 dan 28 Desember 2024. Untuk itu, kami telah menyiapkan rekayasa lalu lintas guna mendukung kelancaran arus kendaraan,” jelas Kapolresta.

Apel Gelar Operasi Lilin Maung 2024 ini bertujuan meningkatkan koordinasi dan kesiapan seluruh pihak untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama perayaan akhir tahun. Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono juga mengajak seluruh personel dan instansi yang terlibat untuk melaksanakan tugas dengan semangat dan penuh tanggung jawab demi memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.