Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng – Sebagai bentuk pencegahan terjadinya Pungutan Liar dimasyarakat personil piket Polsek Kapuas Hilir dengan rutin melaksanakan giat sosialisasi cegah pungli kepada warga di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Kalteng, Jum’at (20/12/2024).
Dalam hal ini Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin melalui personilnya menyampaikan agar sosialisasi Saber Pungli ini rutin dilaksanakan yang bertujuan agar seluruh masyarakat bisa memahami dan mewaspadai apabila ada pungutan liar di wilayahnya baik yang dilakukan oleh oknum pemerintahan maupun oknum yang tidak bertanggung jawab oleh sebab itu perlu adanya partisipasi dari berbagai pihak terutama masyarakat untuk ikut mengawasi agar tidak terjadi Pungli di wilayah kecamatan Kapuas hilir.
Dijelaskan juga bahwa Pungli adalah penarikan biaya birokrasi di tempat yang tidak seharusnya dipungut dimana pemberi dan penerima Pungli sama-sama merupakan Pelanggar Hukum sesuai Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 dan Peraturan Pelayanan Publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar.
“Kami Berharap Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat semakin mengerti dan tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak kepolisian apabila menemukan terjadinya pungutan liar disekitarnya,” tutupnya.(K20).