Example 728x250
BeritaHukumKriminalSumutTerkini

Rumah Wartawan di Medan Dibobol Maling, Kapolsek Medan Baru Diminta Tangkap Pelaku

43
×

Rumah Wartawan di Medan Dibobol Maling, Kapolsek Medan Baru Diminta Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini
IMG 20241220 182346

AnalisNews.co.id, MEDAN – Rumah seorang oknum Wartawan di Jalan Karya Perbatasan, Sari Rejo, Medan Polonia, Kota Medan dibobol Maling, Jumat (20/12/2024) dini hari.

Akibat kejadian itu, sejumlah barang seperti handphone, laptop, gelang emas 3,05 Gram, tabung gas 3 Kg, 1 set rangka besi tenda dan 1 buah rangka meja besi hilang.

“Saya terbangun sekitar pukul 07.00 WIB, lantas saya menanyakan handphone saya pada isteri. Saat itulah, isteri saya melihat jendela kamar belakang rumah sudah jebol, sejumlah barang termasuk handphone telah raib, ” ungkap Parlindungan Harahap ketika diwawancari Wartawan.

Lebih lanjut, oknum Wartawan yang akrab disapa Ain itu mengatakan, sebelumnya di rumahnya juga telah terjadi aksi pencurian.

Namun, dikatakannya kejadian itu tidak dia laporkan ke Polisi, mengingat yang hilang saat itu 2 buah jerjak besi jendela besi dan 1 buah tangga besi.

“Kali ini saya menilai tidak dapat ditolerir lagi karena saya yakin pelakunya sangat mengenal saya dan tahu pekerjaan saya dan dia tetap berani. Lagipula, aksi kriminal yang meresahkan dan merugikan begini harus ditindak tegas oleh Polisi”, tambah Ain.

Disinggung soal kejadian terbaru yang dialaminya ini, Ain mengaku telah mengadu ke Polsek Medan Baru. Disebutnya, laporan dirinya itu telah diterima Polisi dan tertuang dalam STTLP/1203/XII/2024/SPKT SEK MDN BARU.

“Saya berharap Polisi segera mengungkap kasus ini dan segera menangkap pelakunya karena selain melakukan pencurian, pelaku juga melakukan penipuan menggunakan HP milik saya. Beberapa orang telah menjadi korban termasuk Saudari Kandung saya yang dimintai uang dan akhirnya mengirim uang kepada pelaku melalui ewallet. Bahkan nomor WA saya itu masih aktif sampai sekarang”, ujar Ain mengakhiri.(F5)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.