Example 728x250
Terkini

Apresiasi Untuk Walikota Mba Ita Atas Komitmennya Terhadap Kesejahteraan Buruh Kota Semarang Raya

51
×

Apresiasi Untuk Walikota Mba Ita Atas Komitmennya Terhadap Kesejahteraan Buruh Kota Semarang Raya

Sebarkan artikel ini
IMG 20241220 WA00281 2

Analisnews.co.id
Semarang, Pasca ditetapkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/465 Tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025, Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) Presidium Kota Semarang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Walikota Semarang, Ibu Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab dengan sapaan Mbak Ita.
Meskipun tidak semua usulan UMSK dapat diakomodir dalam SK Gubernur, ABJaT mengapresiasi komitmen Mbak Ita dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh di Kota Semarang.
“Kami menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Walikota yang telah merekomendasikan UMSK untuk Kota Semarang,” ujar Sumartono, Koordinator ABJaT Presidium Kota Semarang dan Ketua KC FSPMI Semarang Raya.
Sumartono menambahkan, “Mbak Ita adalah sosok yang berkomitmen terhadap janjinya untuk memikirkan rakyat, termasuk kaum buruh. Di akhir masa jabatannya, beliau masih terus berupaya meningkatkan kesejahteraan buruh di Kota Semarang dengan mencari terobosan dalam aturan yang berlaku . ”

Pasca ditetapkannya Surat Keputusan (SK) Nomor : 561/465 Tentang Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 pada hari Rabu malam (18/12/2024), Sumartono selaku Koordinator Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJaT) Presidium Kota Semarang dan selaku Ketua KC FSPMI Semarang Raya segera memberikan keterangan resmi kepada redaksi.
Seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan tersebut bahwasannya dari 35 Kab/Kota yang ada di Jawa Tengah hanya Kabupaten Jepara dan Kota Semarang saja yang ditetapkan UMSK nya sesuai dengan rekomendasi dari Bupati/Walikota yang bersangkutan.

Sektor yang direkomendasikan Walikota Semarang dan ditetapkan oleh PJ. Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana antara lain yaitu :

Sektor jasa pekerjaan konstruksi pra pabrikasi bangunan sipil (kode KBLI 42930) sebesar Rp. 3.627.568,00.

Sektor penyewaan alat konstruksi dengan operator (kode KBLI 43905) sebesar Rp. 3.627.568,00.

Sektor industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih (kode KBLI 29300) sebesar Rp. 3.541.198,00.

Sektor industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil (kode KBLI 14111) sebesar Rp. 3.541.198,00.

Sektor industri barang dari plastik untuk pengemasan (kode KBLI 22220) sebesar Rp. 3.541.198,00.

Sektor industri barang plastik lembaran (kode KBLI 22291) sebesar Rp. 3.541.198,00.

Sektor industri sepatu olahraga (kode KBLI 15202) sebesar sebesar Rp. 3.541.198,00.

Sektor industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri (kode KBLI 15203) sebesar Rp. 3.541.198,00.

Sektor industri rokok putih dan industri rokok lainnya (kode KBLI 12012 dan 12019) sebesar Rp. 3.472.101,00

ABJaT juga mengapresiasi langkah Mbak Ita yang mendorong penyusunan Peraturan Walikota sebagai landasan yang lebih kuat untuk penetapan UMSK di tahun-tahun mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen dan keseriusan beliau dalam memperjuangkan hak-hak buruh.

ABJaT berharap, komitmen dan upaya yang telah dilakukan Mbak Ita dapat menjadi contoh bagi para pemimpin daerah lainnya dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh dan masyarakat.

#Walikota Semarang #Mba Ita

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.