Example 728x250
Banten

AKSI PATROLI BLUE LIGHT POLSEK PURWAKARTA POLRES CILEGON ANTISIPASI BALI, GENK MOTOR DAN TAWURAN

34
×

AKSI PATROLI BLUE LIGHT POLSEK PURWAKARTA POLRES CILEGON ANTISIPASI BALI, GENK MOTOR DAN TAWURAN

Sebarkan artikel ini
IMG 20241220 WA0167

POLRES CILEGON – analisnews.co.id Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten tingkatkan intensitas patroli blue light malam hari. Hal tersebut penting dilakukan guna menjamin situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Hukum Polsek Purwakarta Polres Cilegon. Jum’at (20/12/2024) dini hari.

Kegiatan patroli yang di pimpin oleh Pawas Kanit Reskrim Polsek Purwakarta Ipda Suyanto bersama Anggota Piket jaga yang dimana kegiatan patroli Blue Light tersebut juga sebagai upaya mencegah terjadinya tindak kejahatan pada jam-jam rawan.

Ipda Suyanto menjelaskan “Kegiatan patroli blue light dilakukan sebagai sebagai jawaban strategis Harkamtibmas sekaligus jaminan keamanan agar masyarakat bisa tidur nyenyak dengan mengutamakan tindakan preemtif dan preventif,”

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara melalui Kapolsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten IPTU Rusnata menerangkan “Patroli Blue Light merupakan kegiatan patroli rutin Kepolisian menggunakan mobil dan motor Patroli Dinas Lalu lintas dan Samapta dengan menyalakan rotator berwana biru yang dilakukan pada malam hari.” Ujar Iptu Rusnata..

“Dan Patroli tersebut mengambil rute acak sebagai tanda hadirnya personel Polri di tengah-tengah masyarakat,” imbuhnya..

Kapolsek Purwakarta Iptu Rusnata, menambahkan, “Kegiatan ini kami lakukan untuk memperlihatkan bahwa polisi hadir di tengah-tengah masyarakat demi menciptakan suasana yang kondusif,”

Dengan keberadaan patroli blue light tersebut, diharapkan bisa menjadi jaminan keamanan dan menghilangkan rasa was-was bagi masyarakat yang sedang beraktivitas di malam hari maupun yang beristirahat,” tutup Kapolsek Purwakarta Iptu Rusnata..

(News AJD)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.