Example 728x250
Nasional

Danramil 1607-04/Alas Dampingi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tinjau Lokasi Pasca Banjir di Desa Usar Mapin

45
×

Danramil 1607-04/Alas Dampingi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Tinjau Lokasi Pasca Banjir di Desa Usar Mapin

Sebarkan artikel ini
IMG 20241221 WA0037

NTB – Sumbawa, Danramil 1607-04/Alas, Kapten Inf Triono Budi Waskito, mendampingi Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang dipimpin langsung oleh Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, dalam peninjauan lokasi pasca banjir di Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat, pada Sabtu (21/12/2024).

 

Peninjauan ini dilakukan untuk menilai dampak banjir yang melanda desa tersebut. Bupati Mahmud Abdullah beserta rombongan melakukan inspeksi ke beberapa titik terdampak, seperti rumah warga, fasilitas umum, dan infrastruktur yang rusak akibat banjir.

 

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sumbawa menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan segera mengerahkan berbagai bantuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, serta akan segera memperbaiki infrastruktur yang rusak. “Kami akan mengupayakan pemulihan secepat mungkin dan memberikan perhatian penuh kepada warga yang terdampak bencana,” ujar Bupati Mahmud Abdullah.

 

Danramil 1607-04/Alas juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mendukung proses pemulihan. “TNI akan siap membantu masyarakat dan pemerintah daerah dalam melakukan langkah-langkah tanggap darurat dan pemulihan pasca bencana,” ujar Kapten Triono.

 

Masyarakat Desa Usar Mapin menyambut baik kunjungan ini, dan berharap dengan adanya perhatian dari pemerintah daerah dan TNI, kondisi desa mereka segera pulih dan kehidupan bisa kembali normal. (Pendim Sumbawa).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.