Kapuas Timur-Imbauan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kedamaian dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, serta memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan akurat. Imbauan anti HPUS Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas dengan warga Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (21/12/2024) pukul 09.30 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan saat ini hukuman yang diatur dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) terbaru, yaitu UU 1/2024, mengatur tentang penyebaran hoax dan isu sara lebih berat. Kalau dulu yang membuat hoax saja yang ditangkap, sekarang, penyebar hoax pun ditangkap.
Ini kami lakukan untuk menjaga negeri Indonesia yang kita cintai. Kita lakukan sedini mungkin demi menjaga generasi penerus Indonesia agar tidak menjadi korban hoax, pertama, cek URL-nya, kedua, pastikan judul dan isinya berhubungan, kemudian ketiga, periksa waktu pemberitaan. Keempat, periksa foto dan video yang disematkan. Dan kelima, teliti sumber asli dan bandingkan dengan sumber lainnya.
Cara mengidentifikasi hoax itu, menurut Kapolsek Kapuas Timur mesti didukung juga oleh budaya literasi. “Warga harus banyak membaca dari berbagai sumber, membiasakan berpikir kritis dan menuliskannya dengan logis,” pungkasnya. (u11)