Kapuas Timur-Salah satu tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya para pencari ikan tentang kegiatan apa saja yang dianggap illegal dalam hal penangkapan ikan dan juga peralatan yang dilarang dalam melakukan kegiatan penangkapan seperti trawl, racun, setrum dan bom ikan, Sabtu (21/12/2024) pukul 10.00 Wib bertempat di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan kami berharap masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan secara illegal atau menyalahi aturan yang dapat merusak habitat ikan dalam air, maka Kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan tersebut di masyarakat atau di lapangan, sesuai Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 jo Undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 ayat 1, Setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah).
Masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan secara illegal atau menyalahi aturan yang dapat merusak habitat ikan dalam air. Sosialisasi tersebut dilaksanakan personel Polsek Kapuas Timur dengan menggunakan spanduk sosialisasi guna menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Kapuas Timur agar tidak melakukan penangkapan ikan secara iIlegal seperti dengan menggunakan racun dan setruman, karena hal tersebut dapat merusak habitat ikan.
“Kepada masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur agar bersama-sama menerapkan penangkapan ikan dengan cara yang dianjurkan dan berharap agar bersama-sama mengawasi. Kita semua memiliki peran dalam menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan sumber daya alam agar bisa terus dinikmati hingga generasi penerus”. pesan Kapolsek. (u11)