Example 728x250
Terkini

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Pilkada, Polres Barito Utara Intensifkan Patroli Malam

39
×

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Pilkada, Polres Barito Utara Intensifkan Patroli Malam

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 12 21 at 10.47.14 dae0c34c

Barito Utara, 21 Desember 2024 – Guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca pelaksanaan Pilkada serentak 2024, Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, meningkatkan intensitas patroli malam di sejumlah lokasi strategis di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya proaktif Polres Barito Utara untuk memastikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat. Sasaran utama patroli meliputi Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor KPU, Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta berbagai objek vital lainnya di Kota Muara Teweh.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Ipda Novendra, W.P., menyampaikan bahwa peningkatan patroli ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian dalam menjaga situasi tetap kondusif pasca Pilkada.

“Kami memastikan bahwa situasi di Barito Utara tetap aman dan kondusif pasca Pilkada serentak 2024. Patroli malam ini juga bertujuan untuk mencegah potensi gangguan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Ipda Novendra.

Selain melakukan patroli di lokasi-lokasi strategis, personel Polres Barito Utara juga melakukan dialog dengan warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.

Ipda Novendra menambahkan bahwa masyarakat diharapkan dapat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan adanya patroli malam yang intensif ini, Polres Barito Utara berharap dapat menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (Ryt)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.