Example 728x250
KaltengTerkini

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Kapuas Timur Cek Lahan di Desa Anjir Serapat Timur

38
×

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Kapuas Timur Cek Lahan di Desa Anjir Serapat Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 21 at 10.00.48Kapuas Timur-Dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur maka dilaksanakan pengecekan pemanfaatan lahan pekarangan oleh Polmas Desa Anjir Serapat Timur Aiptu Tri Pujianto bersama pemilik lahan Sdr. Saiful Bahri, pemanfaatan lahan pekarangan tanaman pangan jenis cabe seluas 20×200 M² yang dikelola secara mandiri di Jl. Trans Kalimantan Km. 13 RT. 013 Desa Anjir Serapat Timur Kec. Kapuas Timur Kab. Kapuas Prov.Kalteng, Sabtu (21/12/2024) pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur melaksanakan pengecekan lahan tanaman pangan (pekarangan gizi) yang sudah dikelola untuk perkebunan cabe, “Bahwa hasil pengecekan lahan tersebut seluas ±20×200 M² milik pribadi Sdr. Saiful Bahri tidak dalam sengketa. Sesuai dengan legalitas surat hak milik (bersertifikat) yang dialokasikan untuk dikelola menjadi pekarangan gizi,” ujar Kapolsek.

WhatsApp Image 2024 12 21 at 10.02.44Kegiatan ketahanan pangan bertujuan mendukung program pemerintah 100 hari program Presiden RI terkait kegiatan ketahanan pangan dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur. Lokasi yang dicek adalah perkebunan cabe yang membutuhkan perawatan, pemupukan dan bibit unggul serta pendampingan dari pihak terkait.

“Tidak hanya menjadi sumber pangan lokal yang berkelanjutan tetapi juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat setempat nantinya. Keberhasilan ini akan dirasakan masyarakat itu sendiri, Sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan pada ketahanan pangan dan ekonomi,” tambah Kapolsek (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.