Example 728x250
KaltengTerkini

Cegah Kerusakan Alam di Kecamatan Kapuas Timur, Sosialisasikan Terkait Illegal Mining

35
×

Cegah Kerusakan Alam di Kecamatan Kapuas Timur, Sosialisasikan Terkait Illegal Mining

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 21 at 11.55.35Kapuas Timur- Tujuan imbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan lingkungan, dengan tidak membuat ataupun melakukakan penambangan liar yang merusak alam, Sosialisasi yang dilaksanakan di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (21/12/2024) pukul 10.30 Wib.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan sosialisasi ini digelar dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga ekosistem alam agar lingkungan tetap sehat, dan juga sebagai upaya pihaknya dalam mendukung dan memerangi tindak kejahatan terhadap lingkungan.

“Sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia.” tegasnya.

WhatsApp Image 2024 12 21 at 11.55.41Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.

“Selain itu, tujuan kami adalah agar timbulnya wawasan kepada masyarakat mengingat kondisi geografis Kecamatan Kapuas Timur yang sebagian besar masih kondisi persawahan, perkebunan dan perairan, dan kondisi air sungai akan tercemar bilamana terjadi penambangan liar.” tutup Kapolsek. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.