Example 728x250
Terkini

“Bela Tiga Tersangka, Masyarakat Tanjungberikat Tuntut Pembebasan Leni di PN Koba”

56
×

“Bela Tiga Tersangka, Masyarakat Tanjungberikat Tuntut Pembebasan Leni di PN Koba”

Sebarkan artikel ini
IMG 20241221 WA0035

Bangka Tengah – Ratusan massa yang berasal dari Desa Batuberiga dan sekitarnya kembali menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Pengadilan Negeri Koba, pada Jumat pagi, 20 Desember 2024. Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap Leni, Dodi, dan Dudung, tiga warga Tanjungberikat yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Bangka Tengah (Bateng) terkait dugaan kasus pencurian dengan pemberatan. Sabtu (21/12/2024).

Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh adanya praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum ketiga tersangka. Aldi Firdaus, pengacara yang mewakili Leni, Dodi, dan Dudung, menilai bahwa kasus ini cacat hukum dan terkesan dipaksakan.

Sidang praperadilan yang keenam kalinya ini digelar di ruang sidang PN Koba, di mana ratusan massa hadir untuk memantau jalannya persidangan.

Masyarakat yang hadir tidak hanya sekadar mengawasi proses hukum, namun juga bertekad untuk membela ketiga tersangka yang mereka yakini tidak bersalah.

Dalam orasinya, Lia, salah seorang perwakilan warga Tanjungberikat, menegaskan bahwa Leni, yang kini menjadi tersangka, tidak bersalah atas tuduhan yang dihadapinya.

Menurutnya, barang bukti yang digunakan oleh polisi dalam kasus ini, yakni sebuah mesin perahu tempel merek Tohatsu 18 PK warna silver serta tangki minyak warna merah, sebenarnya masih merupakan milik Leni.

IMG 20241221 WA0034Lia menambahkan bahwa barang-barang tersebut memang tidak pernah berpindah tangan dan masih berada dalam kepemilikan Leni, yang dengan jelas membuktikan ketidakbersalahannya.

“Satu unit mesin perahu tempel merek Tohatsu 18 PK warna silver, serta tangki minyak warna merah, itu memang masih hak milik Leni yang kini dijadikan tersangka oleh Polres Bateng,” tegas Lia dalam orasinya.

Menurutnya, tidak ada dasar yang kuat untuk menahan Leni dalam kasus ini.

Lebih lanjut, Lia dan masyarakat yang hadir dalam aksi tersebut menyatakan siap untuk bersaksi demi kebenaran.

“Kami telah menotariskan sumpah kesaksian kami itu,” ujar Lia. Bahkan, sebagai bentuk kesaksian yang lebih kuat, Lia mengatakan bahwa mereka siap melakukan sumpah pocong, meskipun ia sadar bahwa hal itu bertentangan dengan ajaran agama mereka.

“Walau sumpah pocong tidak dibenarkan dalam agama kami, tapi sebagai bentuk kesaksian yang benar bahwa Leni tidak bersalah dalam kasus ini, maka kami siap,” lanjut Lia.

Aksi ini merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk menuntut keadilan bagi Leni dan rekan-rekannya. Lia, mewakili warga Tanjungberikat, berharap agar hakim dapat memandang kasus ini secara objektif dan memberikan keputusan yang adil.

“Kami mohon keadilan, agar hakim bisa membebaskan Leni dalam perkara ini. Semoga Yang Mulia Hakim dan keluarga sehat selalu,” harap Lia dengan penuh harapan.

Masyarakat yang terlibat dalam aksi ini juga menunjukkan kesolidan mereka dalam mendukung ketiga tersangka.

Mereka tidak hanya hadir untuk menyuarakan ketidaksetujuan terhadap penahanan Leni, Dodi, dan Dudung, tetapi juga ingin memastikan bahwa hak-hak hukum mereka dihormati dan dipenuhi.

Aksi ini mengingatkan kita akan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil, serta hak setiap individu untuk mendapatkan perlakuan yang setara di mata hukum.

IMG 20241221 WA0036 1Sementara itu, pihak kepolisian dan Pengadilan Negeri Koba sendiri belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan masyarakat tersebut.

Namun, masyarakat berharap bahwa aksi damai ini dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu mengedepankan keadilan, kebenaran, dan hak asasi manusia dalam setiap proses hukum yang dijalankan.

Seiring berjalannya waktu, kasus ini semakin menarik perhatian masyarakat luas, yang mulai ikut memantau perkembangan selanjutnya.

Apakah hakim akan mengabulkan tuntutan para demonstran? Hanya waktu yang akan menjawabnya, namun harapan akan keadilan tetap menjadi harapan utama yang dipegang oleh seluruh warga Tanjungberikat.Analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.