Example 728x250
Kalteng

Sipropam Polres Gunung Mas Awasi Apel Malam dan Cek Tahanan, Pastikan Kesiapsiagaan Personel dan Keamanan Tahanan

38
×

Sipropam Polres Gunung Mas Awasi Apel Malam dan Cek Tahanan, Pastikan Kesiapsiagaan Personel dan Keamanan Tahanan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 12 21 at 22.03.40

Polres Gunung Mas – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Gunung Mas melaksanakan pengawasan apel malam personel piket fungsi di depan SPKT Polres Gunung Mas dan dilanjutkan dengan pengecekan tahanan. Sabtu (21/12/2024) pukul 20.00 WIB.

Pengawasan apel malam dan pengecekan tahanan ini bertujuan untuk memastikan kesiapsiagaan personel piket fungsi dalam menjalankan tugasnya serta menjamin keamanan dan keselamatan tahanan.

“Kegiatan ini rutin kami lakukan untuk memastikan kesiapsiagaan personel piket fungsi dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, kami juga melakukan pengecekan tahanan untuk menjamin keamanan dan keselamatan mereka,” ujar Kasi Propam Polres Gunung Mas Ipda Guntur Wahyudi.

Dalam pengawasan apel malam, Sipropam Polres Gunung Mas memeriksa kelengkapan personel, sikap tampang, dan kesiapan dalam menjalankan tugas. Sementara itu, dalam pengecekan tahanan, Sipropam memeriksa kondisi kesehatan tahanan, kebersihan ruang tahanan, dan kelengkapan administrasi.

“Kami juga memberikan arahan kepada personel piket fungsi agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan disiplin dalam menjalankan tugas. Selain itu, kami juga mengingatkan mereka untuk selalu menjaga kebersihan dan keamanan ruang tahanan,” tambah Ipda Guntur.

Kegiatan pengawasan apel malam dan pengecekan tahanan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Gunung Mas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan memastikan kesiapsiagaan personel dan keamanan tahanan, diharapkan dapat mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Gunung Mas. (sp)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.