Example 728x250
BantenTerkini

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Serang Gelar Patroli KRYD Skala Besar

43
×

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Serang Gelar Patroli KRYD Skala Besar

Sebarkan artikel ini
b55d782f 30ab 483c 90ad 8a8833cb5189

Serang โ€“analisnews.co.id Polres Serang menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Skala Besar pada malam hari untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Serang. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu malam, 21 Desember 2024, dengan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Serang dan melibatkan sekitar 30 personel.

Patroli dimulai dengan apel pada pukul 21.00 WIB di Mapolres Serang. Dalam apel tersebut, Kabag Ops Polres Serang AKP Uka Subakti menyampaikan arahan kepada seluruh personel untuk giat KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) malam ini kita melaksanakan patroli menuju jalan raya Cirabit untuk mengantisipasi adanya kendaraan truk besar yang parkir sembarangan dibahu jalan sehingga bisa menimbulkan gangguan kamtibmas atau kecelakaan lalulintas.

Patroli ini memiliki fokus pada pencegahan balap liar, tawuran, peredaran narkotika, penggunaan senjata tajam, serta gangguan kamtibmas lainnya. Personel juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor untuk memastikan tidak ada pelanggaran, termasuk kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah.

Selama pelaksanaan patroli, tim kepolisian juga memberikan himbauan kepada kelompok remaja yang berkumpul di jalanan untuk membubarkan diri dan segera pulang ke rumah masing-masing. Tidak ditemukan kejadian yang menonjol selama patroli berlangsung, yang berakhir pada pukul 00.00 WIB dengan situasi aman dan tertib.

Kegiatan patroli KRYD diharapkan dapat terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Serang, terutama di malam hari.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.