Example 728x250
KaltengTerkini

Polsek Kapuas Timur Berikan Pesan Edukatif TPPO untuk Masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Timur

32
×

Polsek Kapuas Timur Berikan Pesan Edukatif TPPO untuk Masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 22 at 14.23.53Kapuas Timur-Imbauan tersebut untuk mengajak masyarakat bekerjasama dalam mengantisipasi terjadinya TPPO, jangan sampai ada masyarakat yang menjadi korban perdagangan manusia, dengan cara tidak mudah terbujuk rayu dari oknum orang, agen maupun sponsor yang tidak bertanggung jawab.

Ka SPKT III Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas Aipda M. Sauzi Rasony edukasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) saat kegiatan sambaing, sosialisasi tersebut disampaikan langsung kepada warga masyarakat di Desa Anjir Serapat Barat RT. 005 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Minggu (22/12/2024) pukul 10.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menyampaikan menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

WhatsApp Image 2024 12 22 at 14.23.52Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.

“Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi,” ungkap Kapolsek.

“Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang,” ucapnya melanjutkan.

Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.

Menurut Kapolsek, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.

“Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia, para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban,” jelas Kapolsek. (u11).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.