Example 728x250
BeritaTerkini

DPP Partai Golkar Pusat Berikan Hadiah Mobil Pada DPD II Partai Golkar Malaka

768
×

DPP Partai Golkar Pusat Berikan Hadiah Mobil Pada DPD II Partai Golkar Malaka

Sebarkan artikel ini
Compress 20241223 014615 5935

Analisnews.co.id_Jakarta, Sebuah mobil diberikan kepada DPD II Partai Golkar Kabupaten Malaka sebagai pemenang senam Partai Golkar dalam rangka HUT Partai Golkar ke 60 di Jakarta.

Hadiah tersebut diterima pengurus Pleno DPP Partai Golkar, Angelina Dhina Permata Da Silva di Kantor DPP Golkar Jakarta, Pada Minggu, 22/12/2024 setelah mendapat surat kuasa dari Ketua DPD II Malaka Adrianus Bria Seran,SH.

Hal ini disampaikan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Malaka, Adrianus Bria Seran, SH kepada wartawan, Minggu, 22/12-2024.

Dikatakannya, Saya bersama jajaran Pengurus Partai Golkar Kabupaten Malaka menyampaikan terima kasih kepada DPP Partai Golkar dan Ketua DPD 1 Partai Golkar Provinsi NTT, Bapak Melki Laka Lena yang sudah memberikan perhatian yang besar kepada Partai Golkar Kabupaten Malaka.

”Tahun 2024 merupakan tahun keberuntungan bagi Partai Golkar Kabupaten Malaka karena bisa menang di Pileg Malaka, Pilpres, Pilgub NTT, menang di Pilkada Malaka dan saat ini dapat hadiah Mobil dari DPP Partai Golkar. Nomor 02 itu nomor hoki dan nomor keberuntungan Partai Golkar Kabupaten Malaka termasuk terima hadiahnya juga pada tanggal 22″, ujarnya.

Lanjut Adrianus yang akrab dikenal luas dengan sebutan singkat ABS bahwa, dari seluruh Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia hanya 9 Provinsi dan 3 Kabupaten yang diundang untuk menerima hadiah dan salah satunya dari Partai Golkar Kabupaten Malaka.

”Dengan adanya hadiah ini, semakin menambah semangat dan motivasi Para Pengurus untuk membesarkan Partai Golkar di Kabupaten Malaka”, tandasnya.+++
(*/YN)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"