Example 728x250
BeritaJakarta

Polri: Menyambut Arus Mudik Nataru 2024-2025,Masih Dalam Situasi Aman dan Terkendali

86
×

Polri: Menyambut Arus Mudik Nataru 2024-2025,Masih Dalam Situasi Aman dan Terkendali

Sebarkan artikel ini
IMG 20241223 WA0028

Analisnews.co.id | Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, memastikan kondisi puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025 masih dalam keadaan aman. Hal ini disampaikan melalui pemantauan langsung dan pengamatan CCTV di Command Center, Minggu (22/12).

Brigjen Raden Selamat mengungkapkan bahwa tren peningkatan volume kendaraan mulai terlihat pada Sabtu pagi. Meski sempat terjadi kepadatan, situasi tersebut berhasil ditangani dengan berbagai langkah rekayasa lalu lintas.

“Kepadatan yang sempat terjadi di pagi hari berhasil kami atasi melalui penerapan kontraflow di Kilometer 48 hingga 65 Tol Jakarta-Cikampek,” ujar Brigjen Raden Slamet.

Selain itu, rekayasa one-way juga diberlakukan di jalur Nagreg untuk mengurai kepadatan kendaraan. Sementara itu, kesendatan di jalur menuju Pelabuhan Merak berhasil teratasi dengan menambah jumlah kapal operasional penyeberangan.

Lebih lanjut, Brigjen Raden Slamet menjelaskan bahwa evaluasi sementara menunjukkan puncak arus mudik telah terjadi pada tanggal 20-21 Desember. Namun, pihaknya memprediksi lonjakan kendaraan berikutnya akan terjadi menjelang libur Natal.

“Kemarin kami memprediksi puncak arus mudik terjadi di tanggal 20-21 Desember. Namun, mengingat libur dimulai tanggal 25, kami mengantisipasi lonjakan kendaraan lagi pada tanggal 23 dan 24 Desember, khususnya pada sore hari,” jelasnya.

Dengan pemantauan intensif dan penerapan strategi rekayasa lalu lintas, pihak Korlantas Polri optimis arus mudik Nataru tahun ini dapat berjalan lancar dan aman bagi seluruh masyarakat***

Red: DaBon/Yd

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.