Example 728x250
KaltengTerkini

Rutinitas Serah Terima Tugas Penjagaan Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas

22
×

Rutinitas Serah Terima Tugas Penjagaan Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 23 at 08.23.41Kapuas Timur-Dalam rangka menanam kedisiplinan personel dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta pengamanan mapolsek Kapuas Timur Polres Kapuas, personel jaga melaksanakan serah terima tugas penjagaan secara rutin di ruangan penjagaan mapolsek Kapuas Timur, Senin (23/12/2024) pukul 08.00 Wib.

Serah terima tugas jaga wajib dilaksanakan anggota piket, disamping untuk mengecek kehadiran anggota jaga, juga untuk meningkatkan disiplin dan tata tertib anggota dalam melaksanakan tugas serta mengoptimalkan tugas pengamanan mako, sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan bahwa setiap anggota piket wajib melaksanakan serah terima tugas penjagaan. “Hal tersebut sebagai sarana petugas jaga lama untuk menyampaikan berbagai kegiatan maupun kejadian kepada petugas jaga baru,” ungkap Kapolsek.

WhatsApp Image 2024 12 23 at 08.41.30“Setelah serah terima penjagaan tersebut anggota jaga lama dan anggota jaga baru langsung melaksanakan pengecekan seluruh barang inventaris dinas yang ada, terutama kendaraan, senpi dan amunisi dinas harus secara jeli karena ada yang hilang akan berakibat fatal. kegiatan ini rutin dilakukan setiap pergantian piket penjagaan oleh anggota SPKT Polsek Kapuas Timur,” kata Kapolsek

Saat pelaksanaan serah terima jaga seluruh inventaris di cek satu persatu mulai dari mengecek register-register terkait dengan pelaksanaan tugas jaga yaitu jumlah senpi dinas, amunisi, motor patroli dinas dan barang inventaris yang lainnya.

“Serah terima tugas penjagaan anggota jaga SPKT rutin dilaksanakan setiap harinya sesuai dengan SOP yang sudah berlaku, sekaligus mengecek barang-barang inventaris piket,” tutup Kapolsek. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.