Example 728x250
Kalteng

Tidak Terima Ditegur, Teman Kerja Dibacok: Polsek Tewah Tangkap Pelaku Dalam 6 Jam!

58
×

Tidak Terima Ditegur, Teman Kerja Dibacok: Polsek Tewah Tangkap Pelaku Dalam 6 Jam!

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 12 23 at 11.20.43

Gunung Mas – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di lokasi kerja sungai Habatu, Desa Kasintu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Selasa, 17 Desember 2024 pukul 06.30 WIB. Penangkapan dibutuhkan waktu 6 jam setelah kejadian.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., melalui Kapolsek Tewah, IPTU Imam Maliki, S.Tr.k. mengataka, dalam mengungkap kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh emosi sesaat. Korban, Hendri, terlibat percekcokan dengan pelaku Inisial S (32) yang tinggal bersamanya di pondok. Perselisihan dipicu oleh kemarahan korban terhadap pelaku yang tidak pernah membantunya memasak.

“Hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Tewah menunjukkan kronologis kejadian berawal pukul 06.00 WIB. Pelaku bangun tidur dan melihat korban sedang memasak. Korban kemudian terlihat mondar-mandir dengan raut wajah marah, memicu emosi pelaku,” ungkapnya. Senin (23/12/2024) pagi.

Pelaku kemudian mengambil parang yang terselip di dinding pondok. Melihat hal tersebut, korban melarikan diri ke semak-semak. Pelaku mengejar korban dan dalam jarak sekitar 15 meter dari pondok, pelaku menebaskan parang secara membabi buta ke arah korban, mengenai leher belakang, badan, serta paha kiri dan kanan korban. Akibatnya, korban meninggal dunia di tempat.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri. Namun, berkat kerja keras tim gabungan Satuan Reskrim Polres Gunung Mas dan Polsek Tewah, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu 6 jam.

“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Berkat koordinasi yang baik dan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah IPTU Imam Maliki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mengendalikan emosi dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang damai. (sp)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.