Example 728x250
KaltengTerkini

Polsek Kapuas Timur Berikan Imbauan Untuk Waspada Terhadap TPPO

91
×

Polsek Kapuas Timur Berikan Imbauan Untuk Waspada Terhadap TPPO

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 23 at 11.26.21Kapuas Timur-Polsek Kapuas Timur berikan imbauan penting kepada masyarakat terkait ancaman tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang merupakan kejahatan serius yang dapat mengancam keamanan individu dan masyarakat secara keseluruhan.

Imbauan tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., melalui PS. Kanitbinmas Polsek Kapuas Timur, Aiptu Imam Nor Batin dan Bhabinkamtibmas Aipda Reo Vatika, Senin (23/12/2024) pukul 11.30 Wib.

Kasus TPPO sering kali melibatkan modus yang kompleks, seperti pencatatan, perdagangan manusia, atau pemaksaan kerja paksa. Untuk itu masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan untuk melindungi diri sendiri dan anggota keluarga dari ancaman tersebut.

WhatsApp Image 2024 12 23 at 11.26.19Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan situasi yang mencurigakan atau merasa terancam, segera laporkan ke pihak yang berwajib,” ungkapnya.

Menyikapi permasalahan tersebut, Kepolisian siap memberikan perlindungan dan bantuan kepada siapa pun yang menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus TPPO. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangatlah penting dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan ini.

“Mari kita bersama-sama menjaga keamanan diri dan orang-orang terdekat dengan menghindari situasi yang berisiko dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” tutupnya. (u11)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur