Example 728x250
Terkini

Pj bupati subang apresiasi pemusnahan miras,knalpot brong,petasan,dan obat- obatan terlarang

28
×

Pj bupati subang apresiasi pemusnahan miras,knalpot brong,petasan,dan obat- obatan terlarang

Sebarkan artikel ini

PJ Bupati Subang Apresiasi Pemusnahan Miras, Knalpot Brong, Petasan, dan Obat-obatan Terlarang

 

SUBANG – PJ Bupati Subang memberikan apresiasi tinggi atas langkah tegas yang diambil oleh Polres Subang di bawah pimpinan Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., dalam memusnahkan minuman keras, knalpot brong, petasan, dan obat-obatan terlarang. Kegiatan yang berlangsung pada [tanggal kegiatan] ini turut melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

 

PJ Bupati menyatakan bahwa pemusnahan barang-barang ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah bersama Polres Subang dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat. Selain itu, langkah ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat merusak generasi muda.

 

“Kerja sama antara Polres Subang dan Forkopimda adalah contoh sinergi yang luar biasa dalam melindungi masyarakat Subang dari ancaman-ancaman yang merusak moral dan ketertiban,” ujar Bupati.

 

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil dari operasi penertiban selama beberapa waktu terakhir, yang bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif menjelang [momen besar, seperti tahun baru atau lainnya, jika relevan].

 

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum berharap dapat memberikan efek jera kepada pelanggar dan membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Subang yang lebih aman dan nyaman.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.