Example 728x250
Terkini

Polda Kalteng Gelar Mudik Gratis Jelang Nataru, 160 Pemudik Tujuan Sampit, Pangkalan Bun dan Lamandau Resmi Diberangkatkan

38
×

Polda Kalteng Gelar Mudik Gratis Jelang Nataru, 160 Pemudik Tujuan Sampit, Pangkalan Bun dan Lamandau Resmi Diberangkatkan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 12 23 at 12.42.02

Palangka Raya – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi melepas 160 pemudik yang tergabung dalam Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru di depan Lobi Mapolda setempat, Senin (23/12/2024) pagi.

Pelepasan tersebut, dipimpin oleh Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Benny Ganda Sudjana, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto dan dihadiri para pejabat utama Polda serta diikuti sejumlah Stakeholder terkait.

Irwasda menyampaikan bahwa program mudik gratis ini merupakan komtimen Polda Kalteng dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin merayakan Nataru dengan aman dan nyaman.

Selain itu, program Mudik Gratis ini juga dimaksutkan untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam biaya perjalanan mudik ke kampung halaman.

“Dalam mudik gratis kali ini, ada empat armada bus yang kami sediakan untuk 160 pemudik dengan tujuan Sampit, Pangkalan Bun dan Lamandau,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan bahwa dalam pelepasan ini juga dirangkaikan dengan pemberian tali asih Kapolda Kalteng kepada sopir bus dan perwakilan pemudik sebelum diberangkatkan.

“Selain itu, dilakukan juga pengecekan kesiapan bus dan penumpang yang dilakukan oleh Irwasda beserta rombongan dengan tujuan memastikan perjalanan mudik kali ini aman dan tidak ada masalah gangguan,” ujarnya.

“Diharapkan pelaksanaan mudik kali ini dapat berjalan lancar. Sehingga masyarakat dapat merayakan Nataru dengan ceria dan penuh makna bersama keluarga,” pungkasnya. (adji/sam)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.