Example 728x250
BantenTerkini

Kasi Propam Polres Lebak Waskat dan Cek Personil Polres Lebak yang memegang Senpi Dinas

51
×

Kasi Propam Polres Lebak Waskat dan Cek Personil Polres Lebak yang memegang Senpi Dinas

Sebarkan artikel ini
eb799cc1 e85f 432d a056 5998ef3f451a

LEBAK-analisnews.co.id Kasi Propam Polres Lebak Polda Banten IPDA Adi Nugroho,.SH dan Jajaran Propam Polres Lebak Polda Banten gelar pemeriksaan Senjata api (Senpi) dinas organik milik personel Polres Lebak.

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bentuk Waskat Pengawasan melekat yang bertujuan untuk memastikan bahwa senjata dinas yang dimiliki oleh anggota Polri digunakan dengan benar, sesuai dengan aturan yang berlaku baik Undang undang, Perkap, SOP dan tidak disalahgunakan.Senin (23/12/2024)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, S.I.K.,melalui Kasi Propam Polres Lebak mengatakan.

“Pemeriksaan ini adalah langkah preventif untuk memastikan seluruh personel yang memegang senpi dinas memahami tanggung jawabnya dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Proses pemeriksaan meliputi pengecekan fisik senjata api, kelengkapan administrasi, seperti kartu izin pemegang senpi, dan validasi alasan penggunaan senjata. Seluruh senpi yang diperiksa harus dalam kondisi layak pakai dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Selanjutnya Kasi Propam Polres Lebak Polda Banten memberikan penekanan agar personel selalu profesional, prosedural dan berhati-hati dalam penggunaan senpi dalam menggunakannya hanya dalam tugas resmi sesuai peraturan perundang-undangan, perkap dan SOP.

โ€œKedisiplinan dan tanggung jawab merupakan pondasi awal yang harus dimiliki setiap personel yang memegang senjata api. Setiap anggota harus memahami bahwa senjata api bukan alat untuk pamer kekuasaan, melainkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.โ€tegasnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.