Example 728x250
Nasional

Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025: Koramil Alas Sinergikan Upaya Keamanan dengan Instansi Terkait

43
×

Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025: Koramil Alas Sinergikan Upaya Keamanan dengan Instansi Terkait

Sebarkan artikel ini
IMG 20241223 WA0031 2

NTB – Sumbawa, Dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Koramil 1607-04/Alas menghadiri rapat koordinasi pengamanan yang digelar di Aula Kecamatan Alas, Senin (23/12/2024).

 

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk Polsek Alas, Pemerintah Kecamatan, dan perwakilan tokoh masyarakat, untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama perayaan Natal dan pergantian tahun.

 

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyusun langkah-langkah pengamanan yang melibatkan berbagai pihak, guna menciptakan suasana yang aman, kondusif, dan penuh kedamaian. 

 

Dalam kesempatan ini, Danramil 1607-04/Alas, Kapten Inf. Triono Budi Waskito, mengingatkan pentingnya sinergi antara aparat keamanan dan masyarakat dalam menjaga keamanan selama liburan panjang ini.

 

“Pengamanan Natal dan Tahun Baru merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami dari Koramil siap mendukung penuh upaya pengamanan yang dilakukan bersama Polsek dan instansi terkait lainnya,” ujar Kapten Inf. Triono.

 

Selain membahas soal pengamanan, rapat ini juga menyampaikan beberapa poin penting, seperti pengaturan lalu lintas, pengawasan di tempat-tempat ibadah, dan antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan. Semua pihak yang hadir sepakat untuk mengutamakan koordinasi dan komunikasi yang baik antara lembaga dan masyarakat, serta menjaga kerukunan antar umat beragama dalam merayakan perayaan tersebut.

 

Kegiatan rapat koordinasi ini menjadi salah satu langkah konkret untuk memastikan bahwa masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman di wilayah Kecamatan Alas. (Pendim Sumbawa).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.