Example 728x250
BeritaHukumJabarTerkini

Setelah Mengajukan Cuti Sementara, Dadan Jaenudin Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dewan Pembina 2 DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya

458
×

Setelah Mengajukan Cuti Sementara, Dadan Jaenudin Resmi Mengundurkan Diri Sebagai Dewan Pembina 2 DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini
IMG 20241223 WA0022

Analisnews.co.id, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Salah satu Dewan Pembina 2 Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya atas nama Dadan Jaenudin secara resmi mengundurkan diri, (Senin, 23 Desember 2024).

Sebelumnya Dadan Jaenudin telah mengajukan cuti sementara sebagai Dewan Pembina DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 8 November 2024 melalui surat permohonan cuti sementara dengan nomor : 001/PEM/ PWRI-KAB.TSM/P-CT/X-2024. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan menjaga netralitas dan independensi organisasi PWRI karena dirinya telah terlibat sebagai salah satu tim sukses kemenangan salah satu Calon Bupati Tasikmalaya.

Saat menyerahkan surat pengunduran diri sekaligus menyerahkan segala atribut kepada Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Chandra Foetra Setiawan F. Simatupang dikantor Sekretariat DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya yang beralamat di Jl. Raya Pemda, Desa Singasari Kecamatan Singaparna, Dadan Jaenudin menjelaskan jika dirinya mengundurkan diri atas dasar kesibukan lainnya dan fokus terhadap hal-hal yang diluar organisasi PWRI. Dadan pun mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua dan seluruh pengurus serta anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya yang telah memberikan amanah serta kerjasamanya selama ini, disisi lain dirinya pun meminta maaf jika selama dirinya sebagai Dewan Pembina ada hal-hal yang salah dan kurang berkenan.

“Saya mengundurkan diri secara resmi sebagai Dewan Pembina DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya pada hari ini Senin, 23 Desember 2024. Hal tersebut saya lakukan bukan karena ada hal lainnya, melainkan ada kesibukan lain dan fokus terhadap hal-hal lain diluar organisasi PWRI ini. Saya mengucapkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua dan seluruh rekan-rekan awak media sebagai pengurus serta anggota DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya yang telah memberikan amanah sekaligus kerjasamanya selama ini. Saya pun meminta maaf jika selama saya menjadi Dewan Pembina di DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya ini ada kesalahan ataupun hal lainnya yang kurang berkenan. Suatu kebanggaan dan kehormatan bagi saya telah menjadi bagian dari DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya”, ucapnya.

Diwaktu dan tempat yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra Foetra Setiawan F. Simatupang mengatakan, dirinya sangat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dadan Jaenudin yang telah menjadi salah satu Dewan Pembina di DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya. Chandra pun berharap apapun yang menjadi tujuan, visi maupun misi selanjutnya yang akan dilakukan oleh Dadan Jaenudin diluar organisasi PWRI semoga berhasil sesuai  harapan.

“Ya saya mengucapkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya atas segala hal kepada saudara Dadan Jaenudin yang telah menjadi salah satu Dewan Pembina di DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya ini. Saya pun berharap apapun yang menjadi tujuan, visi maupun misi selanjutnya yang akan dilakukan oleh saudara Dadan Jaenudin diluar organisasi PWRI semoga berhasil sesuai  harapan”, ucapnya.

Lebih lanjut Chandra pun mengatakan, jika pihaknya telah langsung mengeluarkan surat pemberhentian atas dasar pengunduran diri terhadap Dadan Jaenudin sebagai Dewan Pembina 2 DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya dengan nomor 005/BID-OKK/PWRI-KAB.TSM/P-SP/VII-2024 dan dalam waktu dekat dirinya melalui Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya akan segera mengajukan surat pemberitahuan kepada Ketua OKK Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Jawa Barat untuk ditembuskan kepada OKK Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWRI.

“Mulai hari ini Senin, 23 Desember 2024, saya sebagai Ketua melalui Ketua OKK DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya secara resmi telah mengeluarkan surat pemberhentian terhadap saudara Dadan Jaenudin sebagai Dewan Pembina 2 DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya dengan nomor nomor 005/BID-OKK/PWRI-KAB.TSM/P-SP/VII-2024 atas dasar permintaannya sendiri melalui surat pengunduran dirinya. Selain itu, dalam waktu dekat ini, melalui Ketua OKK DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya saya akan segera mengajukan surat pemberitahuan kepada Ketua OKK Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPD PWRI) Provinsi Jawa Barat untuk ditembuskan kepada OKK Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPP PWRI) untuk ditindaklanjuti agar nama saudara Dadan Jaenudin dihapus dari SK DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya sebagai salah satu Dewan Pembina 2 DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWRI yakni Pasal 7 dan 8 huruf ke 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga (ART) PWRI Bab IV tentang Pemberhentian Anggota yang berbunyi;

Pasal 7 ; Anggota berhenti karena ; Meninggal dunia, Atas permintaan sendiri secara tertulis dan diberhentikan. Pasal 8 ; 1. Seorang anggota dapat diberhentikan karena terbukti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga PWRI dan/atau dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota dan/atau tidak loyal kepada pimpinan. 2. Keputusan pemberhentian ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat setelah yang bersangkutan diberi teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali atas rekomendasi Dewan Pimpinan Daerah dan atau Dewan Pimpinan Cabang. Selain itu hal tersebut pun berdasarkan anggaran rumah tangga (ART) PWRI pada pasal 11 ayat 1 dan 2 yang berbunyi ; 1. Anggota pengurus di setiap tingkatan dapat diganti berdasarkan keputusan rapat harian menurut tingkatannya, apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, diberhentikan sebagai anggota dan tidak dapat mengikuti kegiatan PWRI; 2. Keputusan yang dimaksud pada ayat 1 pasal ini dikirimkan kepada pimpinan yang berhak mengeluarkan Surat Keputusan (SK) guna mendapat pengesahan”, ungkapnya. (Tim/Red).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"