Pangkalan Bun – Cegah penyalahgunaan senjata api dan menjaga kedisiplinan personel, Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) dan kelengkapan administrasi yang dilaksanakan oleh Provos Kompi 3 Batalyon B Pelopor di Mako Kompi 3 Jl. Utama Pasir Panjang, Batu Belaman, Kec. Kumai, Kab. Kotawaringin Barat pada Senin (23/12/2024).
Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh personel mematuhi prosedur penggunaan senjata api dan memiliki dokumen pendukung yang sah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemeriksaan meliputi kondisi fisik senjata, kebersihan, kelayakan fungsi, serta kesesuaian dokumen seperti kartu izin pemegang senjata api. Selain itu, Provos juga memberikan arahan terkait pentingnya tanggung jawab dalam penggunaan senjata sebagai upaya menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Kalteng, Kombes Pol. Dr. Nugroho Tri Nuryanto, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Drs. Djoko Poerwanto menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah preventif yang penting untuk memastikan kesiapan personel dalam menjalankan tugas di lapangan. Senjata api adalah alat yang harus digunakan secara bertanggung jawab dan profesional.
“Dengan pemeriksaan ini, kami memastikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan sesuai dengan standar operasional dan regulasi yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Dr. Nugroho Tri Nuryanto.
Lebih lanjut, Dansat Brimob menegaskan bahwa disiplin dan integritas personel merupakan kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh anggota agar senantiasa mematuhi aturan serta mengedepankan etika dalam bertugas,” tambahnya.
Pemeriksaan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme dan mencegah potensi penyalahgunaan senjata api di lingkungan kepolisian.