Example 728x250
Terkini

Sebagai Bentuk Pencegahan Polsek Kapuas Hilir Dengan Rutin Menyampaikan Sosialisasi Saber Pungli Kepada Masyarakat

28
×

Sebagai Bentuk Pencegahan Polsek Kapuas Hilir Dengan Rutin Menyampaikan Sosialisasi Saber Pungli Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20241223 WA0085

Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng – Sebagai bentuk pencegahan terjadinya Pungutan Liar dimasyarakat personil piket Polsek Kapuas Hilir dengan rutin melaksanakan giat sosialisasi cegah pungli kepada warga di wilayah Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Kalteng,Senin (23/12/2024).

Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin melalui personilnya menyampaikan bahwa sosialisasi Saber Pungli ini wajib dilaksanakan dan agar rutin disampaikan kepada masyarakat dimana kegiatan ini bertujuan agar seluruh masyarakat dapat memahami dan selalu mewaspadai apabila terjadi pungutan liar di wilayahnya baik yang dilakukan oleh oknum pemerintahan maupun oknum yang tidak bertanggung jawab oleh sebab itu perlu adanya partisipasi dari berbagai pihak terutama masyarakat untuk ikut mengawasi agar tidak terjadi Pungli di wilayah kecamatan Kapuas hilir.

Dijelaskan juga kepada masyarakat bahwa Pungli adalah penarikan biaya birokrasi di tempat yang tidak seharusnya dipungut dimana dalam hal ini baik pemberi maupun penerima Pungli sama-sama merupakan Pelanggar Hukum sesuai dengan Peraturan Presiden No 87 tahun 2016 dan Peraturan Pelayanan Publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pungutan Liar.

“Dengan Adanya Kegiatan Sosialisasi ini kami dari Polsek Kapuas Hilir Berharap agar masyarakat semakin mengerti dan peka terhadap situasi di lingkungannya dan berharap untuk tidak segan-segan melaporkannya kepada pihak kepolisian apabila menemukan terjadinya pungutan liar baik di pemerintahan Desa,kelurahan maupun pungutan liar yang ada disekitarnya,” tutupnya.(K20).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.