Koba bangka tengah,kec.sungai selan Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 14.30 wib anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Sdr. YANDI Als BAGONG Bin SULAIMAN yang diduga sbg pelaku Tindak Pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN.
sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP tersebut sedang berada dikediamannya yang beralamatkan di Gang Kudug Rt/Rw 008/002 Desa Keretak Atas Kec. Sungaiselan Kab. Bangka Tengah kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan yang di pimpin oleh Kapolsek Sungaiselan IPTU SUGIYANTO, S.H. dan Kanit Reskrim Polsek Sungaiselan IPDA ANDI YUSWANTO S.H,
bergerak menuju tempat tersebut kemudian sekira pukul 15.00 wib anggota Unit Reskrim Polsek Sungaiselan berhasil mengamankan sdr. YANDI Als BAGONG, kemudian setelah dilakukan interogasi kepada sdr. YANDI Als BAGONG dan berdasarkan keterangan dari sdr. YANDI Als BAGONG bahwa memang benar ada melakukan PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
BARANG BUKTI :
– 1 (satu) Unit Senapan Angin merek Klewang;
– 2 (dua) buah tabung gas melon/LPG 3kg warna hijau;
– 1 (satu) unit kompor dua tungku;
-1(satu) helai kain sarung bertuliskan 210 SARUNG SAMARINDA 23657;
-1(satu) helai hoodie warna hitam;
-1(satu) helai baju kaos warna coklat;
-1(satu) helai celana pendek biru.
Yang bersangkutan sdh meresahkan masyarakat krn sering mencuri di beberapa tempat dan menurut keterangan yang bersangkutan hasil dr pd pencurian taersebut untuk membeli rokok dan shabu.Analisnews.co.id
Penulis:tim red
Editor:M.Jhon kanedy